BANDUNG, LJ – Akhirnya BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) memutuskan bahwa Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat No. 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum. Selanjutnya kepengurusan KONI Provinsi Jawa Barat saat ini dinyatakan status quo.
Hal tersebut dikemukakan oleh MQ. Iswara bersama Kuasa Hukum kelima Cabor (Cabang Olahraga), Hotma Agus Sihombing, SH., MH sebagai Para Pemohon ke BAORI setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tidak berwenang mengadilinya.
Cabor yang melakukan Permohonan ke BAORI antara lain Pengurus Cabang Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Barat, Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Jabar, Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, Wushu Jabar, dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar.
“Ini merupakan perjuangan panjang lima pengurus Cabang Olahraga terhadap KONI Pusat sebagai Termohon I, dan KONI Jabar sebagai Termohon II,” ujar Hotma Agus Sihombing dalam jumpa pers di hotel Homan Kota Bandung hari ini.
Diungkapkan Hotma Agus Sihombing, atas dasar pijakan yuridis, maka lima mengurus cabor mengajukan gugutan kepada BAORI, hal ini mengingat Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin sampai saat ini masih menjabat sebagai TNI Aktif dan Pejabat Struktural di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (jabatan Publik). Tambahnya, perjuangan tersebut sejak lama diinisiasi Forum Jabar Ngahiji (FJN) telah melakukan tahapan mediasi antar Pemohon dan Termohon, namun tidak ada titik temu. Sampai akhirnya dilanjutkan ke proses persidangan dangan materi Permohonan yang dilakukan dalam beberapa kali sidang. Dan akhirnya Majelis Hakim BAORI memutuskan sebagaimana telah disebut dalam amar Putusan pada Kamis (22/11) sekitar pada pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, MQ. Iswara mengatakan bahwa dasar hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 40, menyebutkan bahwa Ketua Umum KONI tidak boleh ada yang merangkap jabatan publik. Aturan yang sama juga diatur dalam PP No.16 Tahun 2007 Pasal 56 dan Surat Edaran Mendagri Non 800 tahun 2011.
Dipaparkan Hotma Agus Sihombing lalu membacakan amar Putusan Baori sebagai berikut : “MENGADILI, Dalam Eksepsi, 1. Menolak Eksepsi Termohon II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan BAORI berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Dalam Pokok Perkara, 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Keputusan (SK) KONI PUSAT Nomor : 13 Tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM ; 3. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan penyelenggaraan Musyawarah Provinsi KONI Jawa Barat tanggal 12 – 14 September 2018 CACAT HUKUM ; 5. Menghukum TERMOHON I untuk mencabut SK Nomor 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 ; 6. Menghukum TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) KONI Provinsi Jawa Barat yang bertugas untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (MUSORPROVLUB) KONI Jawa Barat ; 7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi ; 8. Menyatakan PARA PEMOHON dan PARA TERMOHON untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9. Menolak Permohonan PARA PEMOHON untuk selebihnya ; 10. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON dan PARA TERMOHON sebesar Rp50.000.000,- secara tanggung renteng ; 11. Menyatakan putusan BAORI ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada pihak yang berperkara ; 12. Memerintahkan Panitera Sidang Majelis Arbitrase BAORI untuk menyerahkan dan mendaftarkan Turunan Resmi Putusan Majelis Arbitrase BAORI ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat atas biaya dibebankan kepada PEMOHON dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Hukum Acara Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).”
Adapun permohonan para Pemohon kepada BAORI, sambung Agus didasari oleh posisi Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin yang sampai saat ini masih menjabat sebagai TNI Aktif dan Pejabat Struktural di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang merupakan jabatan Publik.
“Jadi hal ini jelas rangkap jabatan,” tegas Agus. (San)