Payung Hukum Percepat Pembangunan SUS Gedebage

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pemkot Bandung masih mengharapkan bantuan baik dari Pemprov Jabar maupun warga Kota Bandung untuk pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Gedebage. Karena sangat berat bila hanya mengandalkan dana dari APBD.
“Jangankan dari pemprov, dari warga pun sangat kita harapkan,” ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada usai penandatangan MoU Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh,
Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, dana untuk pembangunan SUS Gedebage tak bisa dialokasikan seluruhnya dari APBD. Karena itulah, Pemkot Bandung mengoptimalisasikan sumber lainnya. “Termasuk mekanisme pinjaman,” tambah Edi di tempat yang sama.
Skema pinjaman ini, kata Edi, diambil karena pembangunan pada tahun 2011 membutuhkan dana sebesar Rp 374 miliar. Sementara bantuan dari pemprov tahun ini hanya Rp 25 miliar dan dari APBD Kota Bandung dianggarkan Rp 77 miliar. “Untuk pembangunan tahun ini, butuh dana Rp 374 miliar, sementara bantuan yang ada hanya Rp 25 miliar ditambah dana dari kita. Karena itulah, kita harus memaksimalkan dana kalau memang ingin selesai tahun ini,” tandasnya.
Mengenai bantuan dari provinsi, kata Edi, selama ini pemkot tak pernah menyatakan menolak. Namun karena berupa bantuan, jumlahnya tak terikat dan besarannya bisa berapa saja. Untuk itulah, pemkot perlu aturan yang melandasi pinjaman dana pembangunan SUS.
Raperda yang mendukung pembangunan SUS ini akan kami bahas di triwulan kedua.Dana sebesar Rp 374 miliar, lanjut Edi, baru menyelesaikan pembangunan SUS sebesar 80%. “Itu untuk penyelesaian 80 persen infrastruktur, 20 persen lagi belum dikalkulasikan,” ungkapnya.
Harapan adanya bantuan dari Pemprov Jabar pun datang dari DPRD Kota Bandung. Meski Pemkot dan DPRD telah mempersiapkan dua raperda untuk percepatan pembangunan SUS, namun sifatnya hanya antisipasi bila bantuan yang diberikan tak sesuai harapan.Raperda tersebut di antaranya rancangan persetujuan DPRD Kota Bandung tentang pinjaman daerah dalam rangka penyelesaian dan percepatan SUS Gedebage dan perubahan atas Perda No. 6/2009 tentang Multiyears.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman mengatakan, ini hanya tindakan antisipasi, kalau pemprov tidak memberi bantuan. Kalau bantuan diberikan sesuai harapan, perda otomatis tidak berlaku. (Herdi)

Tinggalkan Balasan