[lintasjabar] Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan segera membahas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
“Kita akan rapatkan, agar sesuai dengan kebutuhan, tidak saklek hitam putih,” ucap Gubernur saat menghadiri acara Edu Passion di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung nomor 8, Kota Bandung, Kamis, (24/1/2019). Gubernur mencontohkan lingkungan SMAN 3 Bandung yang terletak di tengah kota dan jauh dari pemukiman warga.
“Karena kalau saklek dengan 90% zonasi, SMAN 3 enggak akan punya murid. Tidak ada perumahan di sekitar sini. Namun, sesuai dengan aturan pusat, semuanya akan berbasis zonasi, hanya bentuk kebijakannya seperti apa, itu yang akan kita bahas,” tuturnya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengotonomikan peraturan teknis kepada pemerintah daerah. Selain itu, mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak lagi digunakan untuk calon peserta didik yang tidak mampu, Gubernur mengimbau agar diganti dengan keterangan lainnya, seperti tergabung dalam program penangan kemiskinan.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan, aturan PPDB tahun 2019 masih dalam tahap perumusan. Kadisdik juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama seluruh kepala sekolah, termasuk kepalas sekolah menengah pertama (SMP).
“Sekarang masih dirumuskan, koordinasi terkakhir dengan Kemendikbud adalah terkait soal sistem, setelahnya kita akan lakukan rapat dengan para kepala sekolah di seluruh kabupaten/kota,” ucapnya. (Ihsan)