[lintasjabar tkp=] Sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Surat edaran sendiri ditandatangani gubernur pada 27 Pebruari 2020 dengan nomor 560/20/Yanbangsos.
“Itu (surat edaran yang diterbitkan gubernur, red) untuk menaikan IPK dan IPP di Jawa Barat,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi menanggapi surat edaran tersebut kepada awak media melalui pesan whatsapp group, Jumat (28/2/2020).
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Menurutnya, surat edaran ini diterbitkan mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pekerjanya pun diwajibkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja tersebut.
“Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” kata Gubernur, dalam surat edaran tersebut.
Pada pasal lain, gubernur juga memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi seperti pihak swasta, BUMN, BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dan bagi pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dusaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut. (San)