[lintasjabar tkp=] Dalam mengantisipasi penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid)-19, Kota Bandung akan cukup kesulitan bila menerapkan lockdown atau karantina wilayah terlebih dalam mengidentifikasi keluar masuknya asal warga atau penduduk luar Kota Bandung.
Sebab hal tersebut terkait letak geografisnya Kota Bandung sebagai ibukota Jawa Barat juga merupakan salah satu daerah penopang setiap kota kabupaten. Ditambah lagi, menurut data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Jawa Barat, jumlah penduduk yang tinggal di Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi) sebanyak lebih dari 8 juta atau 18% dari total penduduk Jabar, artinya hampir seperlima penduduk Jabar tinggal di wilayah Bandung Raya atau wilayah penyangga ibu kota Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, sejauh ini upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani serta menekan penyebaran Covid-19 mendapat respon positif termasuk dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
“Disini (Kota Bandung.red) akhirnya ketika bicara penerapan lockdown atau misal karantina wilayah agak sulit dilakukan mengingat letak Kota Bandung sebagai penopangnya kota kabupaten. Seperti ada Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat juga ada Kabupaten Sumedang. Kesulitan dalam mengidentifikasi keluar masuknya asal warga atau penduduk luar Kota Bandung,” terang anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH usai rapat koordinasi antara Komisi I dengan Pemkot Bandung, Senin (6/4/2020).
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Kendati demikian, dirinya berharap pihak Pemkot Bandung terus gencar berkoordinasi dan menghimbau setiap RT dan RW, agar mendata dan melaporkan setiap warganya yang usai bepergian atau warga pendatang untuk kemudian melaporkan ke UPT Puskesmas agar mendapat cek kesehatannya.
“Sehingga dengan begitu, kita akan mengetahui dan memastikan asal dari mana orang atau warga yang masuk ke Kota Bandung. Tentu saja harus sangat antisipatif bila terdapat data warga yang usai bepergian dari zona merah diantaranya Jakarta,” ujar legislator Partai Gerindra berasal dari dapil I Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Dikatakannya, daerah Jakarta merupakan salah satu zona merah sehingga warga yang datang dari daerah tersebut berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Untuk itu, sambungnya, bagi ODP harus menjalani tahapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan yakni melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Arif juga menekankan, bagi ODP ataupun bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak harus berkecil hati atau merasa diri malu. Begitu pula kepada warga lainnya agar tidak melakukan sikap diskriminatif atau bahkan intimidatif. Sebab, di lapangan didapati banyak penolakan bagi pasien serta keluarganya begitu juga jenazah positif covid-19.
“Kita harus sampaikan dan memberikan edukasi, bahwa bagi warga ODP dirinya tidak harus merasa malu tetapi justru harus interaktif dengan melakukan prosedur atau protokol kesehatan dengan menjalani tes kesehatan. Jangan karena tidak merasakan gejala apapun, sehingga mengabaikan prosedur dan akhirnya malah menyebarkan virus. Justru diharapkan, bagi ODP agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya, keluarga serta lingkungannya dengan menjalani prosedur kesehatan,” jelasnya.
Dirinya mengapresiasi cara pencegahan dan penanganan Pemkot Bandung yang cepat merespons atas pandemi ini, termasuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota dalam membuat gugus tugas covid-19 dengan melakukan percepatan dalam melaksanakan rencana aksi ke depan. (San)