[lintasjabar tkp=] Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, penundaan sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jawa Barat mendapat dukungan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya dikemukakan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Arif Hamid Rahman, SH dalam menyikapi keputusan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jabar yang secara resmi menunda sementara tahapan pilkada serentak di Kota dan Kabupaten tahun 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut. KPU RI tertanggal 21 Maret 2020 menerbitkan keputusan terkait penundaan tahapan pemilihan pilkada 2020 seluruh Indonesia.
Menurut Arif, dirinya sangat mendukung keputusan KPU Jabar dalam menunda sementara pelaksanaan Pilkada Serentak di Jabar mengingat situasi akibat pandemi virus corona.
“Sangat tepat tentunya atas diterbitkan keputusan penundaan itu, sebab itu merupakan langkah preventif dan antisipatif. Kita sudah seharusnya memikirkan hal lain, yakni keselamatan dan kesehatan bersama agar mata rantai penyebaran virus bisa segera terhenti,” paparnya kepada lintasjabar.com, di Bandung kemarin.
Legislator Partai Gerindra ini juga berharap semua elemen tanpa terkecuali agar bisa bersatu padu meminimalisir dampak pandemi covid-19, salah satunya menyikapi secara arif atas himbauan pemerintah mengenai penerapan social distancing atau physical distancing.
“Tentunya kita berharap, pandemi ini bisa segera tertangani dan segera berakhir agar dampak yang ditimbulkan tidak terus menerus terjadi dan berkepanjangan,” harapnya.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Sebelumnya, Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok membeberkan dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda. Disamping berimbas pada penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang juga sebelumnya akan digelar serentak.
“Lima kabupaten menunda, tapi tiga kabupaten melaksanakan pelantikan PPS di tiap kecamatan dengan syarat dibatasi jumlahnya dan dilakukan standar kesehatan,” tutur Rifqi.
Tahapan kedua yang mengalami penundaan, lanjut dia adalah verifikasi syarat dukungan perseorangan, baik verifikasi faktual atau rekapitulasi dukungan.
Tahapan ketiga pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). Serta tahapan terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Nanti akan dilanjutkan setelah kondisi dan kebijakan pemerintah dalam menyikapi masalah corona ini. Selama penundaan kita siapkan juga untuk pemilihan lanjutan. Kemungkinan kita mulai tahapan lagi awal Juni. Setelah penetapan masa tanggap darurat Corona 29 Mei 2020,” tutupnya. (Red)