Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Dilarang Berkerumun

[lintasjabar tkp] Untuk menghindari kerumunan, warga diimbau untuk tidak mendatangi lokasi penyembelihan hewan kurban saat Iduladha. Selain itu, panitia penyembelihan hewan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar saat Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

“Kerumunan orang dan petugas penyembelih sangat dikurangi dan dibatasi. Masyakarat diimbau tidak mendatangi tempat penyembelihan hewan,” katanya.

Menurutnya, pemotongan hewan kurban dilakukan secara terpusat dan dikoordinir oleh DKM ataupun kewilayahan. Sehingga, kata Gin Gin, pendistribusian hewan kurban bisa lebih terkoordinir.


Para petugas penyembelihan dan pemotongan hewan kurban juga diimbau membawa alatnya seperti pisau, golok, dan kapak masing-masing dan tidak saling pinjam. Sehingga bisa menghindari penyebaran virus corona.

“Prosedur penyembelihan hewan kurban yang dilakukan tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja harus menerapkan protokol kesehatan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Kendati demikian Gin Gin menyatakan masyarakat tak perlu terlalu khawatir. Selama melaksanakan protokol kesehatan maka masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus.

“Jangan takut dan jangan khawatir walaupun dalam masa pandemi bukan berarti kalau berkurban menjadi cikal bakalnya penyakit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Ermariah memgatakan, masyarakat bisa memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Ciroyom dan Cirangrang.

Kedua RPH tersebut akan melakukan penyembelihan hewan kurban hingga H+3 Iduladha.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Masyarakat yang tidak sanggup menyediakan penyembelihan sesuai protokol kesehatan dapat mendaftar ke RPH,” katanya.

Salat Idul Adha

Kepala sub Bagian Sosial Keagamaan Nasrulloh Jamalludin mengatakan, penyelengga Salat Iduladha harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kewilayahan paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan.

“Penyelenggara harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan maksimum,” katanya.

Menurutnya, hal itu untuk menghindari terjadinya kasus baru penyebaran Covid-19. (Herd)

Tinggalkan Balasan