[lintasjabar tkp] Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah Kota Bekasi mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan audiensi terkait “Masalah Biaya Pendidikan”.
Audiensi ini diterima Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Edy Purwanto di Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Dalam pertemuan tersebut, Edy memaparkan berbagai kebijakan yang bisa diambil oleh Pengurus MKKS dan Komite Sekolah Kota Bekasi dalam menetapkan kebijakan yang hendak diberlakukan.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Misalnya, terkait sumbangan terhadap orang tua/wali murid. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), penggalangan dana (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite sekolah,” tuturnya.
Namun, Edy menegaskan, sumbangan ini harus menetapkan 3 hal. “Pertama, tidak ditetapkan besaran nominal. Kedua, tidak ditetapkan waktunya dan terakhir jangan meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang tidak mampu,” tegas Edy.
Sumbangan biaya pendidikan ini, lanjut Edy, jangan sampai membebani orang tua/wali siswa yang tidak mampu. “Sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” ungkapnya.
Kewenangan ini (sumbangan, red), tambah Edy, ada di komite sekolah. “Semua sekolah pun harus memakai rekening komite. Nanti pihak komite yang memberikannya kepada setiap sekolah,” jelasnya.
Edy menyampaikan, pihaknya siap membantu jika ada permasalahan terkait kebijakan pendidikan. “Insya Allah, Dinas Pendidikan siap menerima audiensi. Sampaikan saja, semoga kita bisa bersama-sama mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Perwakilan MKKS Kota Bekasi, Ekowati pun mengaku lega setelah melakukan audiensi tersebut. “Secara bertahap, kami akan berusaha menetapkan berbagai kebijakan demi memajukan pendidikan di Kota Bekasi,” pungkasnya. (San)