Arif Tegaskan CPDOB tak Boleh Jadi Permasalahan Daerah Induknya

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH

[lintasjabar tkp] Isu pemekaran daerah semakin menguat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat”.

Dalam konteks desentralisasi tersebut, Pemerintah memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999, terutama mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.


PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota yang ditetapkan dengan undang- undang.

Sedangkan pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Selain itu, PP tersebut juga mengatur antara lain tentang persyaratan, kriteria, prosedur pembentukan/pemekaran daerah, pembiayaan dalam rangka pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.

Dengan demikian PP tersebut merupakan rambu-rambu yang dijadikan kriteria atau acuan dalam menyikapi keinginan masyarakat daerah mengenai pembentukan DOB, baik berupa pemekaran daerah maupun peningkatan status daerah.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Proses pemekaran daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut bersifat bottom up. Masyarakat, baik yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta kelompok masyarakat lainnya, bersinergi dalam memperjuangkan aspirasi lokalnya.

Maka itu, dalam merencanakan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) haruslah terlebih dahulu melalui kajian secara komprehensif ditinjau dari berbagai sudut pandang.

CPDOB tidak serta merta dibuat dan dideklarasikan begitu saja karena dipandang daerah tersebut sudah layak, kendati berdasar tinjauan para pakar dan tokoh masyarakat itupun tidak lantas menjadi tolok ukur dalam merencanakan CPDOB. Melainkan daerah pemekaran tersebut tidak boleh menjadi permasalahan daerah induknya di kemudian hari.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menanggapi soal gagasan Aliansi Cinta Lembang (ACL) yang mengharapkan Lembang sebagai Kota Mandiri di Mesjid Al Kautsar, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (6/12/2020).

Dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat beserta ACL, dijelaskan Arif, terjadi diskusi panjang dan menilai dalam mewujudkan daerah pemekaran tidaklah mudah sebab harus ada pengkajian lebih mendalam yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Bukan hanya menyatakan sudah layak atau tidaknya menjadi Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB), tetapi memerlukan kajian mendalam dan komfrehensif dari berbagai sudut pandang, salah satunya terkait pengelolaan aset, kependudukan, pendapatan dan lainnya,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini melalui sambungan selulernya, Minggu malam (06/12/2020).

Dikatakannya, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, pada kesempatan diskusi serta sharing informasi dengan ACL mengungkapkan bahwa daerah pemekaran tidak boleh menjadi permasalahan daerah induknya.

Lembang sendiri merupakan salah satu pusat kota di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sehingga KBB harus banyak mempertimbangkan untuk melepaskan Lembang sebagai yang digagas untuk Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

“Kemendagri akan mengkonsultasikan kepada DPR RI. Setelah itu dibentuklah tim kerja pengkajian CDPOB,” katanya.

Setelah dinyatakan layak, dia menambahkan, pihak terkait akan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga ahun sebagai plt daerah persiapan. Pelayanan publik akan mengalami perubahan signifikan. Indikator itu akan dianalisa apakah gagal atau berhasil.

“Di Jabar, kami berkeyakinan semua pemekaran semuanya sukses. Hal itu bercermin dari kabupaten kota yang baru menjadi daerah pemekaran,” ucapnya.

Daerah otonom baru, tutur dia, tidak terlebih dahulu membangun komplek pemerintahan, tetapi membangun infrastruktur jalan, sarana kesehatan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.

“Bukan gedung pemerintahannya dulu, tetapi sarana dan prasarana yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat agara dapat dirasakan langsung,” tandasnya. (San/Adv)

Tinggalkan Balasan