[lintasjabar tkp=”Jakarta”] Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII Raperda Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (02/12/2020).
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Kunjungan terkait mendapatkan masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan, ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI, untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama serta Peraturan Presiden yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
“Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani,” ujarnya.
Disamping itu, sambungnya pihaknya juga ingin mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden yang pada kesempatan ini naskahnya sedang dikaji oleh Kemenkumham.
“Kemudian masih mendapatkan masukan, kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag kemudian nanti akan disosialisasikan oleh Kemenag, isi dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren,” terangnya. (San)