[lintasjabar tkp=”Jakarta”] Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the conventin Regulations, bahwa pertukaran data/ electronic advance data (EAD) Bersifat Mandatory terhitung mulai tgl 1 januari 2021 all inbound interntional postal items containing goods.
“bahwa seluruh Kiriman Internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id” Ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
Pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar Negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.
Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di Negara Tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke Negara Tersebut dan di kembalikan ke Negara Asal.
Khusus untuk kiriman yang ditujukan untuk United Kingdom, pengirim wajib mencantumkan Tax Identification Number penerima, setiap kiriman yang tidak disertai dengan Tax Identification Number penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. (*)