[lintasjabar tkp] Sebanyak 24 kelurahan di Kota Bandung berpotensi Open Defecation Free (ODF) pada April 2021 ini. Hal itu terungkap setelah tim Satuan Tugas Percepatan ODF Kota Bandung meninjau ke lapangan pada 23-28 Maret 2021 lalu.
Dari hasil tersebut, tim bersama Forum Bandung Sehat (FBS) dan tim lintas OPD Kota Bandung bersama-sama mendiskusikan hal tersebut di Hotel Arion Swiss-Belhotel, Selasa 30 Maret 2021.
Ketua FBS, Siti Muntamah Oded mengungkapkan, dari hasil rechecking, melihat sumber pembiayaan PIPPK, Sanimas, Saluran Air Kotor PDAM dan inovasi kewilayahan, terdapat 24 kelurahan yang berpotensi ODF pada akhir April 2021.
Namun ada 50 kelurahan lainnya juga perlu dicarikan solusi agar pelaksanaan percepatan ODF.
“Melalui komitmen bersama dari tingkat rumah tangga, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta dukungan dari para OPD di Kota Bandung maka tidak mustahil untuk diwujudkan,” katanya.
“Sedangkan kelurahan yang tidak masuk dalam 74 prioritas, tetap akan didorong agar bisa ODF melalui dukungan berbagai anggaran terutama anggaran PIPPK dan Bantuan Kelurahan (DAU),” imbuh Siti.
Siti mengungkapkan, permasalahan utama yang dihadapi Kota Bandung dalam mewujudkan ODF tahun 2021 memang cukup komplek. Terutama terkait dengan ketersediaan lahan yang minim dan akses jalan yang sempit.
Selain itu, kontur yang berbukit dan juga terutama bagi masyarakat yang berada di bantaran sungai.
“Hal inilah menjadi sulitnya membangun septictank komunal atau menyambungkan ke saluran yang sudah ada. Walaupun demikian, Kota Bandung tetap optimis dengan kolaborasi semua stakeholder dan gotong rotong berkomitmen untuk mewujudkan Kota Bandung ODF tahun 2021,” tuturnya.
Siti mengungkapkan, hal ini menjadi refleksi bersama bahwa setiap orang perlu memastikan kondisi sanitasinya. Yaitu sesuai dengan semangat Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
“Kita bersyukur, Kota Bandung sudah memiliki saluran air limbah terpusat (off site system) PDAM sehingga masyarakat yang masih OD dan dilalui oleh saluran air limbah PDAM, maka tinggal menyambungkan saja atas dasar supervisi dari staf PDAM Tirtawening,” harapnya.
Terakhir Siti menyampaikan, perlunya komitmen perorangan untuk tidak melakukan BAB Sembarangan, seperti menumpang di jamban bersama berupa MCK Umum, ke toilet fasilitas ibadah, rumah tetangga dan lokasi lainnya yang bisa dijangkau.
[xyz-ips snippet=”bacajuga”]
“Hal ini dilakukan oleh Kabupaten Bandung Barat sejak 2012 dan saat ini sudah berstatus kabupaten ODF. Di tahun 2021 ini, tidak ada lagi yang aliran akhir dari jambannya masuk ke selokan atau sungai. Urusan septictank menjadi bagian dari peradaban,” ungkapnya.
Saat ini, Jumlah Kelurahan ODF di Kota Bandung baru 17 dari 151 kelurahan sehingga untuk mencapai minimum 60% kelurahan ODF, membutuhkan 74 kelurahan ODF lainnya.
Perlu dipahami, BAB sembarangan itu bukan berarti tidak punya jamban di rumahnya. Namun saluran akhir dari jamban tersebut yang masih belum ke saluran air limbah/septictank melainkan masih dibuang ke selokan atau sungai-sungai di sekitar rumahnya.
Pada acara diskusi tersebut, hadir pula Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kolonel Inf. Eppy Gustiawan. Ia menyampaikan, bahwa ODF ini harus dilakukan secara simultan.
“Kami berkomitmen untuk membuatkan posko-posko bagi tim satuan tugas agar bisa memantau dan mengendalikan agenda percepatan ini,” katanya. (Red)