Arif Tegaskan Legislatif Harus Dorong Kebijakan Partisipasi Publik dalam Kerangka NKRI

[lintasjabar tkp=”SUMEDANG”] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menegaskan legislatif harus berperan dalam mendorong kebijakan partisipasi publik dalam kerangka NKRI.

Anggota DPRD Jawa Barat saat mengisi acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja Pusat Ormas Brigez Indonesia di Sahid Skyland Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu (5/6/2021).

Arif menjelaskan terkait tugas dan fungsi legislatif khususnya DPRD Jawa Barat, anggota Komisi I ini mengungkapkan ada tiga fungsi diantaranya fungsi legislasi, fungsi penganggaran serta fungsi pengawasan. Adapun partisipasi publik melalui legislatif dengan berbagai hal diantaranya melalui kegiatan reses, audiensi atau pengaduan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

“Legislatif sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat memiliki mekanisme dalam menyerap aspirasi maupun partisipasi dari masyarakat diantaranya dengan kegiatan reses, audiensi atau dengan cara penyampaian pengaduan dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Maka disanalah peranan legislatif dalam mendorong Kebijakan Partisipasi Publik. Sebagai lembaga penampung dan penyerap aspirasi, filterisasi aspirasi dan informasi maupun akselerasi,” bebernya pada saat mengisi acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja Pusat Ormas Brigez Indonesia yang mengusung tema “Penguatan Mental Ideologi Dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0” di Sahid Skyland Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu (5/6/2021).


Dijelaskannya, partisipasi atau ‘turut berperan serta’, ‘keikutsertaan’, atau ‘peran serta’ merupakan kondisi di mana semua anggota dalam suatu komunitas terlibat dalam menentukan tindakan atau kebijakan yang akan diambil terkait kepentingan mereka. Partisipasi pun adalah keterlibatan aktif anggota kelompok dalam suatu proses di kelompok.

Dengan demikian, sambungnya, partisipasi merupakan kondisi yang mesti bahkan wajib ada dalam sebuah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat. Partisipasi masyarakat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat, baik secara individual maupun kelompok, secara aktif dalam penentuan kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan.

“Sebagai sebuah konsep yang berkembang dalam sistem politik modern, partisipasi merupakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan negosiasi dalam proses perumusan kebijakan terutama yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Menurut Arif, demokrasi hanya dapat dibangun dengan partisipasi, di mana semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berperan serta mendiskusikan dan membahas masalah-masalahnya dan mengambil keputusan. Oleh karena itu, ia menilai bagaimana mungkin suatu negara mengklaim dirinya demokratis jika proses pengambilan keputusan terkait kepentingan mereka dilakukan minus keterlibatan warganya.

“Dalam disiplin ilmu politik, partispasi yang demikian dikenal partisipasi politik, yaitu keikursertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut serta memengaruhi kehidupannya. Melalui keikut-sertaan menentukan keputusan itulah masyarakat terlibat dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. Salah satu kebijakan publik dimana partisipasi publik berperan penting adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Anggota DPRD Jawa Barat saat mengisi acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja Pusat Ormas Brigez Indonesia di Sahid Skyland Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu (5/6/2021).

Secara yuridis, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terakomodir dengan diadopsinya asas keterbukaan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 5 UU No 12/2011 menyatakan partisipasi sebagai kondisi dimana pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan prinsip keterbukaan, seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan seluas- luasnya memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Sementara itu acara Seminar Nasional I dan II serta Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) Ormas Brigez Indonesia sendiri selain menghadirkan narasumber Anggota DPRD Jawa Barat Arif Hamid Rahman yang memaparkan “Peran Legislatif Dalam Mendorong Kebijakan Partisipasi Publik Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” juga ada Badan Intelijen Strategis DR (C) Rudy M. Ramdhan, S.I.P., M.Si dengan tema “Deradikalisme dan Pengaruh Media Sosial, Kepala Kesbang Jawa Barat DR. Drs. Rd. Iip Hidayat, M.Pd. dengan tema “Wawasan Kebangsaan dalam Penguatan Mental Ideologi menghadapi Tantangan Global dan Ancaman Radikalisme”.

Selain itu, ada Bambang Kendra Senjaya (Praktisi Perbankan) dengan tema “Membangun Kemandirian Ekonomi Dalam Menyukseskan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” serta H. Jefry Romdonny, S.E., S.Sos., M.Si., M.M. (Anggota DPR RI) dengan tema “Peran Agama dalam Deradikalisme dan tantangan Kebangsaan”.

Rapat Kerja Pusat Ormas Brigez ini sebagai bagian Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari hasil pemaparan Orasi Ilmiah dan Seminar Nasional sebagai upaya merealisasikan wacana kebangsaan ke dalam bentuk program dan mekanisme berorganisasi. (AdiPar)

Tinggalkan Balasan