Samsat Subang Jeda Penulusuran KTMDU, Dampak Dari PPKM Darurat

[lintasjabar tkp=”SUBANG”] Jumlah potensial kendaraan bermotor di Subang tahun 2021 mencapai 442 ribu, terdapat 163 ribu atau 37% kendaraan berkategori Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU).

Banyaknya jumlah KTMDU ini menjadi masalah yang serius karena berpengaruh terhadap jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor belum bisa diterima 100%, karena adanya kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Samsat Subang melakukan penelusuran mengapa hal ini terjadi,” ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.


“Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Lovita.

Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya. Surat pajak yang diterbitkan yaitu Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN dan ASN untuk penelusuran KTMDU dengan janji bayar.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan,” demikian jelas Lovita.

“Hingga 6 Juli 2021, sebanyak 35.373 penulusuran telah dilakukan, dengan dampak 3.956 wajib pajak membayar tunggakan senilai Rp. 3,8 Milyar dan denda yang dibayar sejumlah Rp. 518 juta. Namun demikian, sehubungan dengan adanya PPKM Darurat, maka kegiatan penelusuran KTMDU untuk sementara kami jeda hingga kondisi di Subang sudah memungkinkan terkait covid-19,” demikian jelas Lovita.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Subang hingga semester II/2021 telah mencapai 29% atau senilai Rp. 65,2 miliar dari target yang ditetapkan Rp 223 miliar.

Meskipun pesimis target pada tahun ini tercapai, karena situasi pandemic, P3DW Subang tetap bekerja optimal dengan menggerakkan semua potensi yang ada.(san/red)

Tinggalkan Balasan