Penerapan PPKM, Diharapkan Masyarakat Manfaatkan e-Samsat Subang

[lintasjabar tkp=”SUBANG”] Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).

Jam layanan di P3DW Subang mengalami perubahan yakni dari pukul 08.00 sd 13.00 untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades pelayanan dimulai Pkl. 09.00. Adapun dihari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00. (kecuali Samades).


“Tidak ada layanan di hari minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujar Kepala P3DW Subang, Lovita AR dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (22/7/2021).

Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.

Bagaimana dengan bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM ?

“Kami menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES. Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelas Lovita.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan. Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul 32,35 persen atau sekitar Rp. 72,351 Milyar.

“Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan penurunannya, yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya 370 jutaan. Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujar Ahmad.

Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari. Diketahui, pada Juni 2021 dari tigapuluh kecamatan yang ada di Kab. Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%).

Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang. (San)

Tinggalkan Balasan