BANDUNG, LJ – Untuk menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan operasi kepatuhan penggunaan masker di masyarakat. Hal itu seiring dengan berlakunya penerapan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Belum lama ini, Satpol PP melakukan operasi kepatuhan di kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut tampak anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH yang ikut terjun langsung memantau jalannya operasi kepatuhan penggunaan masker di lapangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, operasi kepatuhan akan rutin dilakukan untuk menjaga tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kami punya tugas penegakkan terhadap perda. Termasuk tanggung jawab sosialisasi terhadap penindakan sanksi,” katanya.
Sementara menyikapi hal itu, Arif Hamid Rahman, SH legislator Fraksi Gerindra Persatuan menyatakan diperlukan sosialisasi kepatuhan atas penggunaan masker secara masif dan intensif. Sebab di lapangan, tidak sedikit warga yang masih tanpa sengaja maupun sengaja tidak menggunakan masker. Di samping itu, tak lupa Arif mengimbau masyarakat juga agar tetap menerapkan prokes dengan ketat saat keluar rumah.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai saat ini masih diberlakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19. Ini bukan hal yang mudah, karena selain regulasi yang dikeluarkan pemerintah, tentunya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk patuh dan taat protokol kesehatan sangat dibutuhkan,” ujarnya di Bandung, Senin 04 Oktober 2021.
Dikatakannya, pada awal pandemi virus corona tahun 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukan orang sehat. Namun, berkembangnya virus tersebut membuat WHO akhirnya mengeluarkan himbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Penggunaan masker tidak hanya diwajibkan di Indonesia, tapi seluruh negara dengan kasus positif Corona yang terbilang tinggi. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker. CDC mengimbau masyarakat harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. (AdiPar)