
KAB. BANDUNG, LJ – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Aula Desa Indragiri, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kab. Bandung, Unsur Perangkat Kecamatan Rancabali, unsur Perangkat Desa Indragiri, dan lebih dari 50 orang unsur masyarakat Desa Indragiri yang terdiri dari pedagang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan PKK Indragiri.
Sementara narasumber dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini diantaranya Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, KPPBC TMP A Bandung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bandung, dan Camat Rancabali.
Pada kesempatan itu, dalam sambutannya, Kasatpol PP Prov Jabar M. Ade Afriandi menegaskan bahwasanya tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
“Peredaran rokok ilegal sangat marak dan di lapangan begitu meluas terlebih di wilayah atau daerah wisata. Untuk itu Satpol PP mengemban tugas menyosialisasikan pada masyarakat terkait rokok ilegal,” terang Ade.

Ditambahkan Ade, pemilihan lokasi kegiatan sosialisasi di Desa Indragiri Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung adalah lokasi yang berada di tiga perbatasan antara Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Cianjur.
Ade menjelaskan kawasan perbatasan selain merupakan kawasan yang menjadi lingkup kerja Satpol PP Provinsi Jawa Barat, juga merupakan kawasan yang rentan dalam maraknya peredaran rokok ilegal.
Sedang bak gayung bersambut, Fungsional Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jabar Vista Sunandar menegaskan bahwasanya peredaran Rokok Ilegal ini sangat berbahaya khususnya di bidang ekonomi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai.
“Selain berdampak penurunan penerimaan negara, tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Vista.
Sementara itu, acara kemudian dilanjutkan dengan pengenalan pita cukai tahun 2022 oleh Bagas petugas KPPBC TMP A Bandung dengan maksud untuk memberikan informasi mengenai tema pita cukai terbaru.
“Bahwasanya ada 11 unsur wajib yang harus tertera didalam pita cukai,” paparnya seusai paparan mengenai tema pita cukai tahun 2022.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kab. Bandung Kawaludin mengajak masyarakat perlu membantu dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal khususnya di Kab. Bandung.
“Diperlukan peran serta masyarakat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi terlindunginya generasi muda dari konsumsi rokok ilegal yang secara kesehatan belum teruji kandungannya,” imbuhnya.

Adapun dikatakan Camat Rancabali, Dadang bahwa pihaknya siap membantu pemerintah daerah maupun provinsi untuk sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal.
“Intinya selaku masyarakat Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung kita siap membantu sebagai bentuk ikhtiar dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban di masyarakat,” pungkas Dadang, (San)












