KPID Jabar Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Mengatur Tentang Program Siaran Keagamaan

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet

BANDUNG, LJ – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, yang berlaku untuk wilayah Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, Surat Edaran ini didorong oleh temuan KPID Jawa Barat mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan. Hal yang sama juga diingatkan oleh berbagai institusi baik Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat, dalam fokus group discussion (FGD) di KPID Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan atau pelecehan terhadap pandangan serta keyakinan antar maupun dalam agama tertentu, serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama, memperkukuh persatuan nasional, mempertegas keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, berdasarkan Pancasila, UUD 1945.

Untuk itu diperlukan narasumber yang berkompeten, dan dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (*)