Arif Hamid Rahman: Calon dan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar Harus Dilindungi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat menggelar Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021

BANDUNG, LJ – Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Bahkan Perda tersebut dinilai sangat strategis karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat menggelar Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di RM. Liwet Cipagalo Jalan Terusan Buahbatu Bandung, Senin, 20 Maret 2023.

“Tentu saja, keberadaan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat dinilai sangat strategis,” ujar legislator Partai Gerindra dari Dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Diungkapkan Arif, Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, Perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya,” bebernya.

Ditambahkan anggota Komisi I ini, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka DPRD bersama Pemprov Jabar melakukan kajian dan membentuk Pansus guna mengganti Perda No 9 tahun 2013.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat menggelar Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 di RM. Liwet Cipagalo, Senin 20 Maret 2023

Diakuinya, proses pembahasan Raperda sendiri cukup memakan waktu yang lama karena diharapkan menghasilkan Perda yang komprehensif sebab melalui kajian secara mendalam.

“Pansus saat itu membutuhkan berbagai masukan baik dari Pemerintah Pusat, Akademisi, Pengamat Perlindungan Pekerja Migran, Tokoh Masyarakat, serta organisasi Pekerja migran dan pelaku pekerja migran sendiri. Hingga akhirnya disahkan menjadi Perda dengan nomor registrasi 2 tahun 2021,” tuturnya.

Yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup. (Adv)