Neng Madinah Ruhiat Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Tasikmalaya

Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Hj Neng Madinah Ruhiat (tengah) saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

KAB. TASIKMALAYA, LJ – Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

Untuk kegiatan hari ini, Hj Neng Madinah Ruhiat melakukan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

  1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
  2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
  3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. *

Keterangan Foto: