KAB. BANDUNG, LJ – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana, S. Pd. I menegaskan yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam upaya penanganan sampah adalah harus menyediakan sarana prasarana pemilahan, dengan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasi yang mudah diakses dan tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya ada tiga tujuan pengelolaan sampah, yaitu, pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta Ketiga, sampah yang tadinya masalah harus menjadi sumber daya atau sumber energi.
Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan Sosialisasi atau Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat di kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung kemarin.
“Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat berdampak pada peningkatan produksi sampah,” ungkap legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dari Dapil II Kabupaten Bandung ini.
Jajang tak memungkiri salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya produksi sampah di suatu wilayah adalah pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah produksi sampah.
Namun demikian, sambungnya, bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, adalah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
“Sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Karenanya sebagai upaya mengatasi masalah timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” bebernya.
Begitu pula dalam upaya pengelolaan sampah, masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran yang penting. Oleh sebab itu ia menekankan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab dan perhatian bersama guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Hal ini tentunya membutuhkan perhatian serius terutama dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk mandiri mengelola sampah yang dihasilkannya. Dengan demikian, sebagian besar sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil yang harus dibuang ke tempat pengolahan sampah,” terangnya.
Dituturkan anggota Komisi IV ini, permasalahan sampah dari hulu ke hilir adalah tugas bersama dan penanganan sampah tersebut jadi PR bersama. Karenanya Jajang menilai penting adanya edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dari hulu.
“Belajar memilih mana yang bisa jadi kompos, belajar memilah mana urutan yang bisa di recyle dan reduce, kalau dua PR ini dijalankan secara paralel mestinya urusan sampah tidak jadi masalah serius seperti saat ini,” ujar Jajang. (AdiPar)