
BANDUNG, LINTAS JABAR- Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (ASPANJI) Jawa Barat dan BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Barat menyoroti terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep49-kesra/2024 tertanggal 13 Februari 2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027.
Pasalnya ASPANJI dan ABUJAPI Jabar yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar menilai dengan keluarnya Kepgub tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat dinilai telah melanggar Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum ASPANJI Jabar, H. Yayat S Andhie, SE., MM bersama Ketua Umum BPD ABUJAPI Jabar H. Agus Vickram SH., MH saat konferensi pers di salah satu Cafe di Kawasan Jalan Talaga Bodas Kota Bandung, Jumat (3/5/2024).
Pihak ASPANJI dan ABUJAPI Jabar memandang adanya pelanggaran dan cacat administratif dengan keluarnya Kepgub tersebut, sebab didalamnya berisi 6 Pengurus Dewan Pengupahan yang didominasi dari Apindo Jabar.
Sementara pihak ASPANJI dan ABUJAPI Jabar sendiri mengakui dan mengetahui bahwa keberadaan Apindo Jabar sudah tidak terverifikasi atau sudah bukan ALB Kadin Jabar sejak tahun 2021.
“Saya selaku Ketua Aspanji merasa keberatan karena di dalam Kepgub tersebut terdapat 6 pengurus Dewan Pengupahan Jawa Barat yang didominasi dari Apindo sementara Apindo tidak memperpanjang keanggotan di Kadin sejak 2021. Dan itu tidak mencerminkan dan mewakili dari pengusaha atau semua asosiasi yang tergabung di Kadin. Ini engga bener dan sangat melanggar Permenaker, karena asosiasi di Kadin Jabar yang menjadi Anggota Luar Biasa itu bukan hanya Apindo, tetapi ada 53 asosiasi dan gabungan hampir semua punya tenaga kerja, dan ada yang punya industri juga,” tegas Yayat yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Jabar kepada awak media.
Bahkan dirinya mensinyalir ada yang hendak memaksakan agar Pj Gubernur Jawa Barat untuk segera menandatangani Kepgub tersebut.
“Saya mempertanyakan kemana Biro Hukum, Biro Kesra dan Disnakertrans Jawa Barat apakah mereka tidak baca aturan itu atau pura-pura nggak dibaca karena ada dorongan atau kepentingan? Tentu ini akan membuat preseden buruk kalau untuk menentukan Kepgub saja semena mena. Saya yakin anggota asosiasi yang lain yang merupakan ALB Kadin Jabar pasti keberatan atas keluarnya Kepgub itu,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan kebijakan yang diambil Pj Gubernur Jawa Barat yang dipandang tidak teliti.
“Padahal dengan pak Pj Gubernur sekarang ini tatanan pembangunan sudah baik tetapi saat menandatangani Kepgub justru ada cacat dan pelanggaran. Ini bisa jadi gara-gara biro atau SKPD-nya nggak becus,” ketus Yayat.
Bahkan, sambungnya, Dewan Pengupahan baru-baru ini sudah mengadakan rapat pertama pada 30 april 2024 di Disnakertrans Jabar.
“Sebaiknya Kepgub itu secepatnya dikaji ulang kalau bisa dicabut atau dirubah jika tidak ingin ada gelombang protes dan keberatan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Anggota Luar Biasa Kadin Jabar,” ujarnya.
Senada disampaikan Agus Vickram, pihaknya mendorong Pj Gubernur Jawa Barat agar mengkaji ulang Kepgub yang telah dikeluarkannya dikarenakan melanggar Permenaker nomor 13 2021 dan Kepgub tentang Dewan Pengupahan Jawa Barat dinilainya cacat administratif.
“Dewan Pengupahan terdiri dari wakil pengusaha itu ada 6. Dalam Kepgub semuanya justru dari Apindo. Saya jelas merasa keberatan karena Kadin Jabar tidak mengeluarkan rekomendasi,” serunya.
Diakui Agus, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan asosiasi ALB Kadin Jabar menyikapi Kepgub tersebut. Dan mendorong agar Kepgub tersebut segera dicabut dan dibatalkan, jika tidak pihaknya akan melayangkan gugatan melalui PTUN.
“Kepgub itu melanggar Permenaker karenanya cacat secara hukum dan adminstrasi. Jika sekarang saja sudah cacat, tentu produk kebijakan yang dihasilkannya pun berimbas sama cacat dan ilegal. Ini akan berimplikasi pada marwah Kadin juga,” pungkas Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Jabar. (San)