Oleh: Daddy Rohanady*
BELAKANGAN ini ramai beredar pemberitataan bahwa akan terjadi banyak pemekaran wilayah di Indonesia. Disebutkan bahwa akan terbentuk beberapa provinsi baru dan tentu saja banyak kabupaten/kota baru. Namun, hal itu tentu saja sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Masalahnya, kelahiran daerah pemekaran –baik provinsi maupun kabupaten/kota– sangat tergantung pada dicabut atau tidaknya moratorium. Moratorium seolah-olah menjadi kran pembuka/penutup disetujui atau tidaknya calon daerah pemekaran otonomi baru (CDPOB). Padahal, banyak usulan dari beberapa provinsi untuk melahirkan CDPOB.
Misalnya saja 9 CDPOB kabupaten/kota yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum satu pun yang disetujui Pemerintah Pusat. Sekali lagi, itu karena adanya moratorium terkait CDPOB.
Bahkan, di luar itu, beberapa pihak sudah menggulirkan isu tentang CDPOB provinsi di Jawa Barat. Misalnya, Provinsi Bagasasi, Provinsi Galuh, dan tentu saja Provinsi Cirebon.
Beberapa tahun lalu memang sempat muncul gagasan tentang pembentukan Provinsi Cirebon. Wilayahnya meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Calon ibu kotanya adalah Kota Cirebon. Secara umum, orang lebih mengenal wilayah cakupan geografis tersebut sebagai Ciayumajakuning. Usulan dan pemikiran tersebut sebenarnya cukup beralasan.
Cirebon memiliki sejarah panjang dalam perjalanan negeri ini. Di Kota Cirebon masih terdapat bukti sejarah peradaban yang tak bisa dihapuskan begitu saja. Di Kota Udang tersebut terdapat empat keraton, yakni Keraton Kanoman, Keraton Kasepuhan, Keraton Kacirebonan, dan Keraton Keprabonan.
Itu sebabnya ada pula yang menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Keraton. Tidak jauh dari Kota Cirebon, terdapat pula makam salah satu Wali Songo, yakni Sunan Gunungjati. Dari segi adminstratif geografis, makam tersebut termasuk wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
Jika benar terbentuk Provinsi Cirebon, minimal sudah ada 5 kabupaten/kota yang selama ini dijuluki Ciayumajakuning. Bahkan, jika kran moratorium dibuka dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur disahkan lebih dulu, berarti Provinsi Cirebon akan terdiri dari 7 kabupaten/kota.
Untuk sementara ini, luas wilayah 5 kabupaten/kota yang akan menjadi Provinsi Cirebon adalah sekitar 5.377,79 km persegi dengan jumlah penduduk total 7,142 juta jiwa lebih. Adapun APBD di wilayah tersebut hingga tahun anggaran 2023, secara total di Ciayumajakuning sekitar Rp 15-16 triliun.
Kota Cirebon memiliki APBD Rp 1,5 triliun lebih dengan penduduk 345.578. Kabupaten Cirebon memiliki APBD Rp 3,6 triliun lebih dengan penduduk 2.339.555. Kabupaten Indramayu memiliki APBD Rp 3,632 triliun lebih dengan penduduk 1.892.043. APBD Kabupaten Majalengka Rp 3,840 triliun lebih dengan penduduk 1.351.828. Sementara itu, Kabupaten Kuningan memiliki APBD Rp 2,85 triliun lebih dengan penduduk 1.211.553.
Peluang untuk menjadi Provinsi Cirebon sebenarnya sangat terbuka. Namun, semua itu –sekali lagi– sangat tergantung pada dibukanya moratoriun CDPOB oleh Pemerintah Pusat. Artinya, CDPOB sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Sejatinya, dari berbagai sisi persyaratan, semestinya CDPOB Provinsi Cirebon sudah sangat layak untuk disahkan. Tujuan mulia yang mesti diwujudkan –dan ini yang paing penting– adalah membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Dengan jumlah penduduk Jabar yang sudah 50.052.605 juta jiwa, Provinsi Cirebon sudah menjadi keniscayaan. Dengan total APBD sebesar Rp 34,39 triliun lebih, rasanya juga bukan sebuah halangan jika kemudian Jabar melahirkan “anak baru” di wilayahnya.
Sekadar perbandingan, berikut ini luas wilayah provinsi di pulau-pulau besar di Indonesia.
Luas Provinsi di Pulau Sumatra
Aceh (Banda Aceh): 57.956,00 km², Sumatra Utara (Medan): 72.981,23 km², Sumatra Selatan (Palembang): 91.592,43 km², Sumatra Barat (Padang): 42.012,89 km², Bengkulu (Bengkulu): 19.919,33 km², Riau (Pekanbaru): 87.023,66 km², Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 8.201,72 km², Jambi (Jambi): 50.058,16 km², Lampung (Bandar Lampung): 34.623,80 km², juga Bangka Belitung (Pangkal Pinang): 16.424,06 km².
Luas Provinsi di Pulau Kalimantan
Kalimantan Timur (Samarinda): 129.066,64 km², Kalimantan Barat (Pontianak): 147.307,00 km², Kalimantan Tengah (Palangkaraya): 153.564,50 km², Kalimantan Selatan (Banjarbaru): 38.744,23 km² (sebelumnya adalah Banjarmasin, lalu menjadi Banjarbaru berdasarkan ketetapan UU RI Nomor 8/2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan), Kalimantan Utara (Tanjung Selor): 75.467,70 km².
Luas Provinsi di Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara (Manado): 13.892,47 km², Sulawesi Barat (Mamuju): 16.787,18 km², Sulawesi Tengah (Palu): 61.841,29 km², Gorontalo (Gorontalo): 11.257,07 km², Sulawesi Tenggara (Kendari): 38.067,70 km², Sulawesi Selatan (Makassar): 46.717,48 km².
Luas Provinsi di Pulau Jawa
DKI Jakarta (Jakarta): 664,01 km², Banten (Serang): 9.662,92 km², Jawa Barat (Bandung): 35.377,76 km², Jawa Tengah (Semarang): 32.800,69 km², DI Yogyakarta (Yogyakarta): 3.133,15 km², Jawa Timur (Surabaya): 47.803,49 km².
Luas Provinsi di Pulau Nusa Tenggara dan Bali
Bali (Denpasar): 5.780,06 km², Nusa Tenggara Barat (Mataram): 18.572,32 km², Nusa Tenggara Timur (Kupang): 48.718,10 km²
Luas Provinsi di Pulau Maluku dan Papua
Maluku Utara (Sofifi): 31.982,50 km², Maluku (Ambon): 46.914,03 km², Papua Barat (Manokwari): 102.955,15 km², Papua (Jayapura): 319.036,05 km², Papua Selatan (Kabupaten Merauke): 127.280 km², Papua Tengah (Kabupaten Nabire): 66.129 km², Papua Pegunungan (Kabupaten Jayawijaya): 108.476 km², serta Papua Barat Daya (Sorong): 38.820,90 km².
Top 10 Provinsi Indonesia dengan Wilayah Terluas
Papua: 319.036.05 km², Kalimantan Tengah: 153.564,50 km², Kalimantan Barat: 147.307,00 km², Kalimantan Timur: 129.066,64 km², Papua Selatan: 127.280 km², Papua Pegunungan: 108.476 km², Papua Barat: 102.955,15 km², Sumatra Selatan: 91.592,43 km², Riau: 87.023,66 km², dan Kalimantan Utara: 75.467,70 km².
*Penulis: Anggota DPRD Provinsi Jabar