
BANDUNG, LINTAS JABAR – Akibat merasa dirugikan lantaran sudah bertahun-tahun sisa uang pengerjaan proyek tak kunjung dibayarkan, seorang kontraktor asal Pontianak Iwan Darmawan melaporkan Bupati Kubu Raya, “MM”, atas dugaan penipuan dan penggelapan ke kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan imbas dari pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013.
Adapun sisa uang pengerjaan proyek yang hingga kini belum dibayarkan senilai Rp 1.585.000.000 oleh Bupati Kubu Raya saat itu.
Hal tersebut disampaikan pengacara Zahid Zohar Awal, SH., saat mendampingi Iwan Darmawan sebagai kuasa hukum, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jumat (24/5/2024).
Kronologisnya pun diceritakan Iwan, peristiwa bermula ketika dirinya menerima tawaran dari Uray Wisata selaku Dirut PDAM Kubu Raya bahwa MM tengah mencari kontraktor yang bisa mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya dengan biaya talangan pribadi kontraktor.
Kemudian bersama Uray, dirinya dipertemukan dengan MM di kediamannya di jalan Tanjungsari No. 169 Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Pontianak. Setibanya, oleh MM, Iwan diyakinkan bahwa proyek itu memang benar bakal dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring suara masyarakat di Kecamatan Sungai Raya lantaran pada saat itu rencananya MM bakal maju lagi jadi Bupati di periode kedua.
“Untuk mendapatkan suara di daerah Kecamatan Sungai Raya, tepatnya dari Parit Baru sampai dengan Sungai Raya Dalam (Korpri), maka Bupati memerintahkan untuk memasang jaringan pipa di daerah tersebut,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Iwan juga sempat bertanya soal kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta anggaran. Akan tetapi, sambung Iwan, MM menegaskan untuk kontrak, SPK dan segala macam silahkan berurusan dengan Direktur PDAM. Malah MM meminta dirinya saat itu untuk membuat MoU.
Singkat cerita, MoU pun dibuat dan juga ditandatangani oleh MM serta di stempel Bupati, dan selanjutnya proyek mulai berjalan dengan total 13 titik pengerjaan.
“Saya pun menyelesaikan segala persyaratan administratif hingga akhirnya saya pun melaksanakan proyek itu,” ungkap Iwan.
Selama berjalannya pengerjaan proyek, Iwan berulang kali bertanya kepada MM soal SPK. Namun, berulang kali juga Iwan mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Hingga apa yang dikhawatirkan Iwan terjadi, SPK tak kunjung diterbitkan.
“MM meyakinkan bahwa urusan pembayaran adalah urusannya selaku Bupati dan kami diminta bekerja saja, lakukan pekerjaan saja. Dikarenakan saya diyakinkan seperti itu, maka saya pun melanjutkan pekerjaan itu hingga rampung,” kata Iwan.

Selanjutnya Iwan menagih soal pembayaran tetapi pihaknya hanya menerima pembayaran sebanyak 5 titik dari total pekerjaan 13 titik.
“Saya dibayar hanya 5 titik dari 13 titik pekerjaan. Itupun dibayar diperiode bupati baru karena MM tidak terpilih menjadi Bupati untuk kedua kalinya,” ketusnya.
Masih menurut Iwan, anehnya tiba-tiba pada tahun 2015 dirinya mendapat panggilan dari polisi dan kejaksaan dengan tuduhan telah melakukan pekerjaan fiktif.
“Kami malah dipanggil oleh Krimsus, kejaksaan dan inspektorat dengan dugaan melakukan pekerjaan fiktif dan tuduhan itu tak terbukti,” sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, saat MM terpilih menjadi Bupati kembali, Iwan lalu kembali menagih pembayaran tapi kembali mendapat jawaban tak memuaskan. Malah sempat saat ditemui, MM justru berpura-pura tak mengenali Iwan.
Merasa sakit hati atas perlakuan MM, lalu Iwan memutuskan untuk membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2021.
Berulang kali MM dipanggil oleh polisi untuk dikonfrontir tetapi selalu mangkir. Kesal dengan sikap MM, Iwan pun akhirnya membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor laporan LP/B/188/V/2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan dan LP yang dilayangkan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022.
“Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022, perkara sudah naik ke tingkat penyidikan karena dirasa sudah cukup alat bukti,” katanya.
Tetapi, biar pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga kini, sambung Iwan, MM belum juga ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik. Malah, Iwan mengaku berulang kali mendapat intimidasi oleh oknum penyidik yang menangani kasus itu. Iwan pun enggan menyerah, lantas Ia melaporkan oknum penyidik yang mengintimidasinya ke Div Propam Mabes Polri.
“Saya diancam akan menjadi tersangka kasus tipikor dan pencemaran nama baik karena terlapor bupati aktif pada saat itu,” lanjut Iwan.
Tertekan dengan perlakuan oknum penyidik, Iwan melapor ke Div Propam dan akhirnya kasus yang menjerat MM kembali berjalan. Dalam kasusnya tersebut, Ia berharap keadilan dapat diperolehnya.
“Kami masih merasa adanya secercah harapan untuk memperoleh keadilan. Kami harap perkara ini segera beres dengan cepat,” katanya. (Red)












