BANDUNG, LINTAS JABAR – Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dispora, Bagian Hukum, KONI, NPCI, Kormi, SOINA, dan tim penyusun naskah akademik, melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin, 3 Juni 2024.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., serta dihadiri oleh para anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan Drs. Heri Hermawan, M.Pd.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Hasan Faozi menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu.
Pada pembahasan Raperda kali ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus perhatian, diantaranya pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta lembaga olahraga, yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
“Dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dibahas oleh Pansus 8, sudah mencapai 60 persen. Mudah-mudahan dua atau tiga kali pembahasan kedepan sudah bisa selesai,” ujarnya.
Hasan Faozi menuturkan, dalam pembahasan Raperda tentang keolahragaan akan lebih menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung.
Salah satu aturan yang dibahas yaitu setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat kewilayahan maupun daerah, harus diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari Pemerintah Kota Bandung.
“Nantinya, masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event-event olahraga di Kota Bandung harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora Kota Bandung. Tujuan dari adanya aturan ini, untuk meminimalisir adanya potensi masalah selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan berlangsung,” ucapnya.
Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan menjadi acuan untuk bisa dipahami dan juga dipatuhi. Pemahaman ini bukan hanya oleh perangkat daerah dan penyelenggara kegiatan olahraga saja, namun juga oleh seluruh masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury menekankan pada unsur dukungan Pemerintah Kota Bandung terhadap pembinaan dan lembaga keolahragaan di Kota Bandung.
“Jadi yang kami bahas dalam Raperda ini adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Daerah, mulai dari fasilitasi sarana prasarana, termasuk pendanaannya. Sehingga kualitas olahraga di Kota Bandung semakin maju dan semarak, dengan banyaknya event-event olahraga yang diselenggarkaan oleh lembaga maupun cabang olahraga,” ucapnya.
“Serta dapat melahirkan para atlet Kota Bandung yang meraih prestasi bukan hanya di tingkat daerah, nasional, namun juga internasional, karena semua terfasilitasi dengan baik,” katanya.
Sementara, anggota Pansus 8 lainnya, Heri Hermawan menambahkan, salah satu fokus pembahasan kali ini, pembagian kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung.
“Jadi jelas tanggung jawabnya seperti apa, proses pengelolaannya seperti apa, termasuk tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pun harus seperti apa, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan efisien di dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga di Kota Bandung,” katanya. (Red)