BEKASI, LINTAS JABAR – Dalam mewujudkan pembangunan yang merata, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bagian yang sangat penting guna membangun fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang produktif serta insentif tenaga pengajar.
Tak sampai disitu saja, Perda tersebut merupakan bentuk pengakuan Pemprov Jabar bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga yang tidak hanya menyelenggarakan terkait pendidikan keterampilan praktis tetapi juga aspek keagamaan terutama dalam membentuk akhlak yang baik.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara, S.Pd.I saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Gedung Serba Guna SBS Jl. Bima Bekasi Utara, Sabtu, (19/10/2024).
“Dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk membantu atau memfasilitasi pondok-pondok Pesantren yang di Jawa Barat termasuk yang terbanyak di seluruh Provinsi Indonesia dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berperan penting dalam pembangunan di Jawa Barat,” tegas anggota Komisi V ini.
Bahkan, melalui Perda tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi fasilitator dalam pembangunan karakter melalui bidang keagamaan.
Iwan berharap, di kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang Perda tersebut, selain silaturahmi dengan konstituens tetap terjaga.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan dan diundangkan serta berlaku sejak mulai 10 Februari 2021. Perda itu lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.
Menurutnya, dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan.
“Begitu juga dibentuknya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren,” tandas Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 8 Kota Depok-Kota Bekasi ini.
Karenanya, ditambahkan Iwan, sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Ketiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda,” tuturnya dihadapan warga.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, sambungnya, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. (San)