BANDUNG, LINTAS JABAR – Sebagai pihak yang memiliki legal standing yang sah atas Yayasan Kawaluyaan yang berkedudukan di Jalan Kebonjati Nomor 152 Kota Bandung, mempertanyakan keputusan majelis hakim pemeriksa dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Legal hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di RM. Ampera, Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).
Diketahui, perkara ini bermula saat dua pihak berseteru melalui jalur hukum perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS. Kebon Jati.
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat). Dengan Nomor Perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Sebagai pihak penggugat, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Tetapi kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing maka otomatis perkara ini kita pertanyakan,” jelas Ilham Nasrullah.
“Masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan dimana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar,” ujarnya.
Bagaimana mungkin, lanjut Ilham, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan sudah kita perlihatkan tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan.
“Oleh karena itulah kemudian kita mempertanyakan ada apa ini? Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabul,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memohon dan meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.
“Dan kami sudah melakukan upaya administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Pengaduan ini ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Bandung dan juga sudah ditembuskan ke pengadilan tinggi Jawa Barat. Kami meminta adanya satu perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” pungkasnya. (San)