Yayasan Kawaluyaan Pandu Pertanyakan Penolakan Permohonan Pencabutan Hak Banding oleh PN Bandung

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH bersama Ferdyanto Sitompul, SH dalam konferensi pers di Bandung, Minggu 1 Desember 2024. (Foto: San)

BANDUNG, LINTAS JABAR – Keberadaan Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah sakit yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.

Hal ini sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH bersama Ferdyanto Sitompul, SH dalam konferensi pers di Bandung, Minggu 1 Desember 2024.

Akan tetapi, diakuinya, dalam proses perjalanannya kasus ini dipandang memiliki kejanggalan. Dan salah satu pertanyaan besar yakni Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih namun ditolak oleh pengadilan.

Dikatakannya, penolakan ini sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupu Putusan Pengadilan Negeri.

Diketahui, keberadaan Rumah Sakit Kebonjati saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.

Gugatan tersebut, berawal dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan. Yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

‘’Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan pandu telah memiliki hak penuh atas rumah sakit Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga.

Perkara tersebut, sambungnya, sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi justru pihaknya merasa aneh, jika Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.

“Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.‘ Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 nanmun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.

Senada disampaikan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Pihak Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain,” jelasnya. (San)