SMA Negeri 24 Bandung Gelar Seminar Edukatif Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bertema Suara Demokrasi

Dr. Wawan Gunawan., S.Sos., M.Si atau biasa disapa Kang Wagoen saat menjadi narasumber ahli pada seminar edukatif, yang berlangsung di SMAN 24 Bandung, Senin 10 Februari 2025. (Photo: istimewa)

BANDUNG, LINTAS JABAR – Demokrasi di Indonesia telah berjalan cukup lama sejak reformasi pada tahun 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru dan membuka jalan bagi sistem politik yang lebih terbuka dan partisipatif.

Sebagai negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia mengadopsi demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang mengutamakan suara rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Salah satu ciri khas demokrasi Indonesia adalah pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih Presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Pemilu di Indonesia merupakan sarana utama bagi rakyat untuk menentukan arah kebijakan nasional dan daerah.

Hal tersebut dipaparkan Dr. Wawan Gunawan., S.Sos., M.Si sebagai narasumber ahli pada seminar edukatif, yang berlangsung di SMAN 24 Bandung, Senin 10 Februari 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Komite Pembelajaran Kelas XI SMA Negeri 24 Bandung dihadiri peserta didik sebanyak 360 siswa khusus kelas XI.

Kegiatan seminar edukatif sendiri mengupas tentang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) dengan mengusung tema “Suara Demokrasi”.

Bahkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam pendidikan.

Menurut Dr. Wawan Gunawan., S.Sos., M.Si meski ada banyak kemajuan, pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan berbagai tantangan, seperti praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan ketidakmerataan akses informasi yang memengaruhi kualitas partisipasi rakyat.

Selain itu, Kang Wagoen sapaan akrabnya, kebebasan berekspresi dan pers juga menjadi salah satu pilar penting dalam implementasi demokrasi. Media massa yang bebas memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi, memberikan ruang bagi diskusi publik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

“Meski demikian, beberapa kasus kriminalisasi terhadap jurnalis atau pembatasan kebebasan berbicara masih menjadi sorotan dalam konteks menjaga kebebasan demokrasi yang sehat. Penting juga dicatat bahwa demokrasi di Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat sipil yang aktif dalam mengawal pemerintahan dan mendorong reformasi,” bebernya.

Ditegaskannya, jika menilik secara keseluruhan, meskipun tantangan masih ada, demokrasi Indonesia terus berkembang, dengan harapan agar sistem ini semakin inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Adapun mekanisme penyampaian aspirasi bisa melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang notabene merupakan proses penting dalam menjaga keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pada umumnya, mekanisme ini dimulai dengan pengajuan aspirasi kepada DPRD melalui berbagai saluran yang telah disediakan. Saluran tersebut bisa berupa surat resmi, audiensi langsung, atau forum dengar pendapat yang diadakan oleh DPRD.

“Setelah aspirasi diterima, pihak DPRD selanjutnya akan memverifikasi dan menganalisisnya untuk menentukan relevansi dan urgensinya. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Kemudian aspirasi akan dibahas dalam rapat rapat komisi atau sidang paripurna,” jelasnya.

Oleh karenanya, sebut Kang Wagoen, aspirasi yang dianggap penting dan dapat diimplementasikan akan dimasukkan dalam agenda kebijakan atau rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Setelah itu, DPRD melakukan pembahasan lebih lanjut dengan eksekutif (pemerintah daerah) untuk merumuskan langkah langkah yang diperlukan. Selain itu, DPRD juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil dari pengolahan aspirasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat dapat merasa lebih terlibat dalam proses pembuatan kebijakan dan merasa didengar oleh pemerintah daerah,” urainya.

Sebanyak 360 siswa khusus kelas XI tengah mengikuti seminar edukatif yang diselenggarakan Tim Komite Pembelajaran Kelas XI SMA Negeri 24 Bandung. (Photo: istimewa)

Selain itu, mekanisme menyampaikan aspirasi bisa pula melalu media sosial. Kang Wagoen memandang media sosial sebagai sarana penyampaian pesan dan kritik sosial di kalangan pemuda.

“Media sosial telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, bagaimana kita mencari informasi, berita atau sekedar mencurahkan isi pikiran. Tak jarang masyarakat menggunakan media sosial untuk mengemukakan opininya mengenai pemerintah, entah itu berupa kritik, saran, pujian bahkan hinaan,” tegasnya.

Ditambahkan Kang Wagoen, pada dasarnya media sosial bersifat terbuka, artinya siapa saja dapat berpatisipasi untuk memberikan feedback secara terbuka atau tertutup, menyebarkan informasi dengan cepat dan tidak terbatas.

Sehingga, media sosial menjadi platform yang ideal untuk berdiskusi dalam masyarakat.

“Kita dapat menemukan pandangan baru dari setiap pengguna dan dapat membahas berbagai macam topik secara terbuka. Konteks anonimitas dalam dunia maya memudahkan pengguna untuk melindungi data diri dan dapat menyampaikan pendapat dengan bebas,” katanya.

Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara demokrasi, artinya rakyat dapat dengan bebas memberikan suara dalam pemerintahan. Negara bahkan mengatur hak kebebasan berpendapat, dalam UUD 1945 Pasal 28F ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sehingga, sudah seharusnya masyarakat memiliki kebebasan dalam berpendapat.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik dalam bentuk digital, diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sedanh dilaksanakannya seminar edukatif Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) SMA Negeri 24 Bandung bertujuan agar para siswa mengetahui sistem demokrasi di Indonesia, diharapkan pula siswa mengetahui mekanisme penyampaian aspirasi, disamping itu siswa mengetahui media sosial sebagai sarana penyampaian pesan dan kritik sosial. (San)