BANDUNG LJ – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi dari masyarakat Jl. Setiabudi terkait permohonan masyarakat untuk dapat melakukan perubahan status hukum tanah milik Pemprov Jabar yang saat ini ditempati oleh masyarakat (3/7).
Menanggapi aspirasi dari masyarakat Ketua Komisi A, Yusuf Puadz , mengemukakan pada dasarnya Komisi A dapat memahami permohonan dimaksud, namun menurut Puadz tentunya hal tersebut harus didukung oleh kajian-kajian dari berbagai aspek terkait.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto, yang hadir pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang saat ini menempati tanah milik Pemprov Pemprov Jabar seluas kurang lebih 39.107 M2 yang terletak di jalan Dr. Setiabudi KM. 7 Bandung tersebut pernah menulis surat dan menghadap untuk mencari penyelesaian terkait tanah yang mereka tempati saat ini.
“Kami pernah bertemu di Gedung Sate untuk berdialog untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, dimana keduabelah pihak baik masyarakat dan Pemprov Jabar mendapatkan penggantian yang wajar.”
Dadang menjelaskan dari pertemuan tersebut disepakati akan diselesaikan sesuai dengan koridor hukum tentang masalah aset, dan yang paling memungkinkan adalah dengan cara ruislagh, dan untuk ruislagh diperlukan persetujuan DPRD terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut, maka Gubernur menyampaikan permohonan kepada Pimpinan DPRD melalui surat Nomor. 593/2881-Pbd/2014 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Status Hukum Aset Pemprov Jabar tertanggal 11 Juni 2014.
Mengenai ruislagh tersebut, perwakilan masyarakat, Koswara mengemukakan bahwa masyarakat pada dasarnya menyetujui hal tersebut dan berharap agar prosesnya dapat segera dilakukan sehingga masyarakat memiliki kepastian.
Menurut Koswara, masyarakat menyadari bahwa tanah yang ditempati adalah tanah milik Pemprov Jabar, pihaknya bahkan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Bahkan menurut Koswara pihak Pemprov selaku pemilik juga telah menyatakan masyarakat boleh menggunakan tanah tersebut asal kepada Pemprov diberikan ganti atau ruislagh sebagaimana dimaksud. (San)