Sosialisasi 4 Pilar, Hoerudin Beberkan Besarnya Pengaruh Faham Kodifikasi pada Konstitusi

Anggota MPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bojong Kecamatan Pemeungpeuk Kabupaten Garut, Senin 21 April 2025. (Photo: ist)

KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Sebenarnya konstitusi atau constitution berbeda dengan Grundgezets yakni bahasa Jerman dengan kata lain Undang-Undang Dasar dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.

Hal itu diungkapkan anggota MPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Bojong Kecamatan Pemeungpeuk Kabupaten Garut, Senin 21 April 2025.

Empat pilar sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut membahas terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika.

“Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar,” terang Kang Hoerudin sapaan akrab anggota Komisi X DPR RI ini.

Lebih lanjut diuraikan Hoerudin, secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tak tertulis.

Menurutnya, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

“Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris,” beber legislator asal Dapil Jabar XI.

Karena, lanjutnya, ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Dikatakannya, pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.

“Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu,” pungkasnya. (*Red)