
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Pancasila dan Keadilan sangat memiliki hubungan erat. Sesuai dalam sila kelima Pancasila, yakni berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam sila kelima tersebut, maka keadilan dalam Pancasila tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan politik yang merata bagi seluruh warga negara.
Karenanya, sebagaimana pada Pancasila tentang Keadilan Sosial yakni keadilan yang terwujud dalam masyarakat.
Termasuk keadilan dalam perawatan kesehatan, pekerjaan, perumahan, dan banyak lagi. Dalam masyarakat yang adil secara sosial, hak asasi manusia dihormati dan diskriminasi tidak dibiarkan berkembang.
Hal tersebut dijelaskan Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan atau Sosdap MPR RI yang berlangsung di Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu siang 5 Juli 2025.
Acara serupa pun digelar pada pagi hari di daerah Tarogong Kidul. Dalam sosialisasinya Hoerudin yang merupakan anggota Fraksi PAN DPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.
Dijelaskannya, Pancasila menjadi dasar hukum dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, begitu pula memastikan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Termasuk Pancasila memberikan landasan filosofis dan ideologis untuk mewujudkan keadilan, yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan kesejahteraan bersama.

“Disinilah pentingnya keadilan dalam Pancasila. Sesuai bunyi Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” adalah menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan adil dan beradab, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,” ujar anggota Komsi X DPR RI ini.
Ditambah pada Sila kelima, tertuang “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”. Dengan demikian semakin menegaskan bahwa keadilan harus mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, serta memastikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Keadilan dalam Pancasila juga berarti pemerataan akses terhadap sumber daya dan kesempatan, serta pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi. Juga penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi,” paparnya.
Keterkaitan yang dilandasi hubungan erat antara Pancasila dan keadilan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Begitupun negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial.
“Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan,” katanya.
“Keadilan sosial menyentuh pada segala aspek dan nilai yang menyeluruh. Menghormati hak asasi manusia dengan memastikan setiap individu mendapatkan hak-hak dasarnya tanpa diskriminasi. Bersikap adil dalam interaksi sosial, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari. Memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan. Memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan menghormati hak orang lain. Turut serta dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan banyak lainnya,” beber Hoerudin.
Dengan mengamalkan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila, diharapkan terwujud masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera lahir dan batin. (*Red)