DPRD Kota Bandung akhirnya mengesahkan Raperda Perubahan Perda No 15/2009 tentang Pembentukan PDAM. Perubahan paling mencolok terjadi pada besaran penyertaan modal Pemkot Bandung ke tubuh PDAM Tirtawening.
Sebelumnya DPRD Kota Bandung melalui Pansus II membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 15 tahun 2009. Perubahan atau revisi Perda no 15 tahun 2009 tersebut merubah modal dasar PDAM yang semula Rp 200 miliar menjadi Rp 2 triliun.
Namun demikian, Pansus II pada prosesnya menilai, terkait pengajuan penambahan modal, pihaknya akan melihat secara objektif bila selama dipandang rasional hal tersebut pasti disetujui, namun tentunya secara bertahap. Bahkan tim Pansus mengadakan studi banding ke Tabanan Bali guna memperkuat asumsi prihal pembahasan penyertaan modal tersebut. Sementara dipilihnya Tabanan Bali, karena PDAM Bali dianggap bisa melayani air bersih 85 persen kepada warganya dengan sumber air dari waduk dan tiga sungai. Sementara Kota Bandung juga akan mendapat suplai air dari waduk milik Provinsi dengan debit air 350 meter/detik dan Kota Bandung tinggal pengadaan pipa.
Salah satu yang tertuang dalam Perda yakni terdapat pula pembentukan PDAM Tirtawening Kota Bandung yang mengatur tentang tata cara pembentukan jajaran Direksi harus satu paket. PDAM memiliki empat direksi yaitu Direktur Utama, Direktir Umum, Direktur Air Minum dan Direktur Air Limbah. Teknis dan prosedur pengangkatan direksi sendiri satu paket yaitu pengangkatan harus bersamaan diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota.
“Setelah kami membahas maka kami mengesahkan penyertaan modal dasar yang tadinya Rp 200 miliar menjadi Rp 2 triliun. Persetujuan penyertaan modal sampai Rp2 triliun didasari komitmen PDAM untuk meningkatkan pelayanan. Sumber pendanaannya pun tidak hanya bersumber dari APBD Kota Bandung, tetapi bisa dari bantuan pemerintah pusat atau Pemprov Jabar,” ujar Ketua Pansus II terkait Raperda tentang Perubahan Perda No 15/2009 tentang Pembentukan PDAM DPRD Kota Bandung Eko Sesotyo pada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Kamis (24/7).
Menurut Eko, bantuan untuk penyertaan tidak bisa langsung diserahkan ke PDAM, tetapi harus melalui Pemkot Bandung. Penyertaan modal dasar dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan, termasuk target MDG’s 2015 yang menargetkan cakupan pelayanan air minum nasional harus mencapai 80 persen.
Ditambahkan Eko, secara objektif Pansus II menilai peningkatan penyertaan modal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Tirtawening. Sumber pendanaannya pun tidak hanya bersumber dari APBD Kota Bandung, tetapi bisa dari bantuan pemerintah pusat atau Pemprov Jabar.
“Selama ini PDAM Tirtawening cukup kewalahan memenuhi kebutuhan air minum warga Kota Bandung. Sehari, warga membutuhkan 5.000 liter per detik, sementara produksi air minumnya hanya 1.600 liter per detik sehari. Belum termasuk kebocoran 800 liter per detik,” paparnya.
Sementara itu di sisi lain, PDAM Tirtawening menargetkan pada tahun 2015 cakupan layanan air bersih untuk warga Kota Bandung 90 persen.
Dan di tempat sama, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Pian Sopian menyatakan, kenaikan penyertaan modal menjadi upaya meningkatkan cakupan pelayanan hingga 80 persen. Saat ini cakupan layanan baru mencapai 70 persen masyarakat Kota Bandung.
Menurut Pian, ini jadi semacam wadah yang menampung berbagai bantuan yang masuk ke PDAM. Jadi sekarang anggaran untuk memenuhi kebutuhan berbagai program PDAM dapat terpenuhi,tutur seraya menjelaskan, penyertaan modal Rp2 triliun ini tidak terbatas jangka waktu karena bergantung pada kemampuan Pemkot Bandung. PDAM Tirtawening Kota Bandung diperbolehkan berusaha di sektor lain yang bisa menopang bisnis utama. Selain itu, tambahnya, banyak aset tanah bisa dikerjasamakan dengan pihak lain supaya bisa jadi income.
“Ini jadi semacam wadah yang menampung berbagai bantuan yang masuk ke PDAM. Jadi sekarang anggaran untuk memenuhi kebutuhan berbagai program PDAM dapat terpenuhi,” tandasnya.
Dia menjelaskan, penyertaan modal Rp2 triliun ini tidak terbatas jangka waktu karena bergantung pada kemampuan Pemkot Bandung. PDAM Tirtawening Kota Bandung diperbolehkan berusaha di sektor lain yang bisa menopang bisnis utama. Banyak aset tanah bisa dikerjasamakan dengan pihak lain supaya bisa jadi income. “Hasilnya kalau layanan belum mencapai 80 persen, keuntungan PDAM untuk Pemkot Bandung akan dikembalikan sebagai reinvestasi,” kata Pian seraya menambahkan dalam aturan baru, perusahaan bisa melakukan penyesuaian tarif secara otomatis disesuaikan kondisi inflasi.. (Advertorial)