
TASIKMALAYA, LINTAS JABAR – Ekonomi Pancasila bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang adil, merata, dan seimbang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebab itu, ekonomi Pancasila adalah konsep ekonomi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33.
Hal itu diterangkan Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
“Ekonomi Pancasila bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang adil, merata, dan seimbang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya dihadapan warga Cigalontang Kab. Tasikmalaya, Kamis sore 13 November 2025.
Menurutnya, setidaknya ada 5 prinsip-prinsip ekonomi pancasila antaralain ialah keadilan sosial, demokrasi ekonomi, kemandirian, kerakyatan dan gotongroyong.
“Ekonomi harus berorientasi pada keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula ekonomi harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, yaitu prinsip kebersamaan, efisiensi, dan keadilan,” jelas Hoerudin.
Dari prinsip kemandirian, sambungnya, ekonomi negara juga harus berorientasi pada kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain. Juga ekonomi negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dan prinsip gotong royong yakni ekonomi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong dan kerja sama,” beber legislator Fraksi PAN asal Dapil Jabar XI ini.
Hoerudin juga mengutip Pasal 33 UUD 1945, pasal mengatur tentang Ekonomi Pancasila.
Menurutnya, dalam pasal tersebut termaktub 3 point yang menjelaskan tentang perekonomian.
Dari ketiga pointer itu yakni, Pertama adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Serta Ketiga, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*den)












