
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Negara memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan, serta memastikan bahwa warga negara dapat menikmati hak-hak dan memenuhi kewajiban-kewajiban warga negaranya.
Karenanya, konstitusi Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur hak kewarganegaraan khususnya dalam Pasal 26 hingga pasal 34.
Hal tersebut diungkapkan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Padepokan Manda Agung, Pameungpeuk Kab. Garut, Minggu pagi (16/11/2025).
Dibeberkan Hoerudin yang akrab disapa, diantara hak kewarganegaraan yang dijamin oleh konstitusi antara lain adalah hak untuk memilih dan dipilih. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat 2 dengan bunyi “Bahwa warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum”.
Begitu juga, sambungnya, hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat 3.
“Bunyi pasal tersebut ialah bahwa warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan,” jelas legislator Fraksi PAN dihadapan peserta.
Begitu pula negara mengatur hak warga negaranya untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tertuang pada Pasal 28E ayat 3 bahwa warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi secara bebas. Serta, lanjutnya, hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai yang tertulis dalam Pasal 28E ayat 3 bahwa warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai.
Begitu juga, negara mengatur hak warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Pasal 28D ayat 1, disebutkan bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama di depan hukum.
“Sementara hak lainnya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dan ini ada dalam Pasal 27 ayat 2 bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan di Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 dengan bunyi bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak,” urai anggota Komisi X DPR RI ini.
Tak ketinggalan, Hoerudin menyampaikan bahwa konstitusi juga mengatur tentang kewajiban warga negara.
Diantara kewajiban-kewajiban itu, sambungnya, terdapat kewajiban bagi warga negara untuk mematuhi hukum.
“Pada Pasal 27 ayat 1 tertulis bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Serta kewajiban untuk membayar pajak dan ini ada dalam Pasal 23A tentang Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Namun demikian, Hoerudin pun mengingatkan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. (*dent)












