Pengawasan adalah Fungsi Konstitusional DPRD Guna Pastikan Anggaran Direalisasikan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum.

BANDUNG, LINTAS JABAR – Kegiatan pengawasan merupakan fungsi konstitusional DPRD untuk memastikan anggaran yang telah disetujui benar-benar direalisasikan dalam program yang bermanfaat bagi publik.

Karenanya, adanya temuan-temuan dari lapangan akan menjadi bahan rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., belum lama ini di Bandung. Ia bahkan menekankan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial untuk menjamin terpenuhinya standar pelayanan dasar bagi masyarakat.

Disamping itu juga, Acep juga menyampaikan pentingnya evaluasi langsung terhadap implementasi berbagai program bantuan pemerintah.

“Pemerataan Bantuan menjadi tolok ukur keberhasilan program pemerintah dengan adanya manfaat secara merata kepada mereka yang benar-benar berhak. Standar pelayanan dasar itu ukurannya sederhana: apakah bantuan pemerintah sudah tepat sasaran? Hari ini kita cek langsung di lapangan, keluhan utamanya masih seputar data,” tegas Acep Jamaludin.

Menurut Acep, masalah utama yang kerap muncul adalah data penerima manfaat yang belum mutakhir. Hal ini menyebabkan adanya warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar, sementara ada juga yang sudah tidak layak tetapi masih tercantum sebagai penerima.

“Jangan sampai ada hak warga yang hilang karena kelalaian administrasi. Pemerintah, dari tingkat kota hingga provinsi, harus serius membenahi ini untuk memastikan pemerataan,” pungkasnya. (*)