
INDRAMAYU, LINTAS JABAR – Kabupaten Indramayu dipastikan menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilwu menggunakan sistem e-voting. Pelaksanaan dijadwalkan pada Desember 2025 dan akan menjadi tonggak baru modernisasi demokrasi desa di provinsi ini.
Oleh karenanya, Komisi I DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan digitalisasi proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PKB, H. Muhamad Sidkon Djampi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/12/2025).
Sidkon pun menilai transformasi ini sebagai lompatan penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Pilkades serentak melalui e-voting di Indramayu akan menjadi pilot project dan model untuk seluruh Jawa Barat. Komisi I sepenuhnya mendukung modernisasi demokrasi desa ini,” ujar Sidkon
139 Desa Ikut Pilkades E-Voting
Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu akan mengikuti Pilkades serentak tersebut. Seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2026 akan masuk dalam proses pemilihan digital ini.
Sidkon menambahkan bahwa mulai Maret hingga akhir 2026, sekitar 400 desa di 18 kabupaten di Jawa Barat juga akan menghadapi akhir masa jabatan kepala desa. Teknologi e-voting di Indramayu diharapkan menjadi rujukan bagi daerah-daerah tersebut.
Pemprov Jabar Matangkan Sistem dan Infrastruktur
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat kini tengah mempersiapkan sejumlah kebutuhan teknis, meliputi:
- Koordinasi dengan Pemkab Indramayu
- Sinkronisasi data kependudukan dengan Dukcapil
- Pelatihan SDM penyelenggara Pilkades
- Inventarisasi dan optimalisasi aplikasi administrasi desa
- Penyediaan jaringan internet serta perangkat komputer
Sidkon menekankan sinkronisasi data pemilih sebagai salah satu aspek paling krusial karena seluruh proses e-voting akan terhubung langsung dengan data kependudukan.
Perbedaan Pilkades Manual dan E-Voting
Menurut Sidkon, tahapan menjelang pemungutan suara tidak berbeda jauh dengan Pilkades manual. Yang membedakan adalah proses pencoblosannya.
Jika pada Pilkades manual pemilih menandai surat suara kertas, maka pada e-voting mereka menentukan pilihan melalui perangkat elektronik.
“E-voting dapat meminimalisir potensi kecurangan, mempercepat rekapitulasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran serta waktu,” jelasnya.
Butuh Persiapan dan Sosialisasi yang Kuat
Komisi I DPRD Jabar mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades e-voting sangat ditentukan kesiapan SDM, perangkat, hingga pemahaman masyarakat. Karena itu, sosialisasi teknis dan pelatihan penyelenggara harus diperkuat.
Sidkon juga menegaskan perlunya evaluasi komprehensif pada setiap tahapan—pra, pelaksanaan, hingga pascapilkades.
“Kami mendorong evaluasi menyeluruh setelah pelaksanaan, termasuk masukan dari masyarakat, panitia, dan pengawas,” ujarnya.
Arah Baru Digitalisasi Desa
Lebih jauh, Sidkon melihat penerapan e-voting tidak hanya menjadi inovasi pada proses pemilihan kepala desa, tetapi juga pembuka jalan menuju digitalisasi layanan publik desa. Mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan sosial, hingga pengelolaan anggaran desa.
“Kita ingin desa-desa di Jabar menjadi pelopor tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan partisipatif,” pungkasnya. (red)












