Taufik Nurrohim Dorong Pemprov Jabar Tak Mengabaikan Eksistensi Pesantren dan Madrasah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim

BANDUNG, LINTAS JABAR – Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar daerah yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Atas hal itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim menekankan bahwa pesantren memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Taufik juga mendorong pemerintah daerah di Jawa Barat untuk tidak mengabaikan eksistensi pesantren dan madrasah dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, peran lembaga pendidikan berbasis agama itu sangat signifikan dalam membentuk karakter generasi muda.

“Pesantren secara khusus diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 yang mewajibkan fasilitasi dari pemerintah daerah,” ujar Taufik belum lama ini.

Taufik berharap, ke depan tidak ada lagi daerah yang meminggirkan kontribusi pesantren dan madrasah dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kalau kita bicara pendidikan karakter dan moral, tentu tidak bisa dilepaskan dari pesantren dan madrasah. Maka wajib hukumnya bagi pemda memasukkan mereka dalam prioritas pembangunan,” tegasnya.

Taufik Nurrohim yang juga menjabat sebagai ketua DPC PKB Sumedang ini pun menegaskan bahwa pesantren dan madrasah harus dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pesantren dan madrasah harus masuk dalam RPJMD. Karena keduanya bukan hanya bagian dari realitas pendidikan masyarakat Jawa Barat, tapi juga dijamin oleh undang-undang,” ujar Taufik, seraya menyebut bahwa keberadaan dua lembaga pendidikan tersebut tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Jawa Barat. (AdiPar)