
BANDUNG. LINTAS JABAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air memasuki tahap finalisasi, terkait hal tersebut DPRD Jabar melalui Pantya Khusus XI melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum sehubungan dengan materi bahasan ranperda. sebelum ke kemendagri untuk konsultasi adminsitratif di Jakarta beberapa waktu lalu.
Konsultasi ke Ditjen SDA merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Rancangan Perda yang dibahas selaras dengan regulasi nasional sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian disampaikan anggota Pansus Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady di Bandung. Selasa (19/5/2026).
Daddy menyebut, pembahasan bersama Ditjen SDA difokuskan pada penguatan regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air permukaan, termasuk standardisasi, kelembagaan, hingga mekanisme perizinan penggunaan air.
Dijelaskannya, konsultasi ke kementerian merupakan salah satu tahapan krusial dalam mekanisme finalisasi perda agar seluruh substansi yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, sambungnya, hasil konsultasi dengan Ditjen SDA Kementerian PU, secara substansi Ranperda yang tengah disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pihak kementerian pun menilai muatan lokal yang dimasukkan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dinilai telah memperhatikan aspek keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat terhadap akses air bersih.
“Ranperda yang mengatur tata kelola sumber daya air, juga memuat kebijakan terkait pajak air permukaan yang diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Serta mampu menjamin perlindungan hak air masyarakat sehingga tidak memberatkan rakyat dalam mendapatkan akses air bersih,” harap anggota Komisi IV ini. (San)












