
KUPANG, LINTAS JABAR – Setelah memenangkan perkara dengan putusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, perusahaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali digugat oleh penggugat yang sama.
Perusahaan makanan ringan PT PMA digugat perdata ganti rugi oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, selaku pemilik gudang.Meski cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas sistem peradilan, serta bakal mengurangi kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, namun kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi gugatan baru tersebut.
Dalam keterangan pers-nya, Regan Jayawisastra SH, selaku kuasa hukum PT PMA mengaku kaget dengan munculnya gugatan baru terhadap kliennya, mengingat perkara tersebut telah diputus PN Kupang lewat Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
Menurut Regan, tindak lanjut atas gugatan tersebut terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan secara tidak langsung mencoba menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).
Regan menjelaskan bahwa kliennya, PT PMA, selama ini menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini usaha.
Menurutnya, perusahaan juga senantiasa menempuh proses dan prosedur hukum dengan mengedepankan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjaga integritas perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, maupun para pemangku kepentingan.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan.
Duduk Perkara Gugatan
Adapun duduk perkara yang dihadapi PT PMA, jelas Regan, bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, sebagai pemilik gudang, pada tahun 2022. Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.
Namun, pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Regan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara jelas mengenai kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama selaku pemilik gedung (Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem) diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung. Sementara itu, pihak kedua, yakni PT PMA, hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.
Menurut Regan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, maka klaim seharusnya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik gedung disebut tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.
“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik di bagian selatan gudang.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” katanya.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan. (*)












