Kanwil HAM Jabar Kawal Proses Hukum, Kasus Pembunuhan Satpam Jatiluhur

PURWAKARTA, LINTAS JABAR – Sebanyak 20 saksi telah diperiksa Polres Purwakarta dalam kasus pembunuhan seorang satpam di kawasan Waduk Jatiluhur. Perkembangan penyelidikan ini kini mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat yang meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi.

Kanwil HAM Jabar melakukan pemantauan dan koordinasi pada 30 hingga 31 Juli 2026. Tim bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara dan pemenuhan hak keluarga korban.

Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Perum Jasa Tirta II, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa, serta Polres Purwakarta.

Langkah itu dilakukan karena kasus pembunuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pidana. Korban juga memiliki hak sebagai pekerja yang harus dipastikan tetap terpenuhi.

20 Saksi Diperiksa, Kanwil HAM Jabar Awasi Penanganan Perkara

Perkembangan penyelidikan menjadi salah satu perhatian utama Kanwil HAM Jabar. Hingga pemantauan dilakukan, penyidik Polres Purwakarta telah memeriksa 20 saksi.Kanwil HAM Jabar kemudian berkoordinasi dengan kepolisian mengenai perkembangan perkara. Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelidikan berlangsung sesuai prinsip penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, mengatakan kasus tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia. Karena itu, setiap tahapan penanganan perkara dinilai perlu berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia, Kanwil KemenHAM menilai penting untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurjaman kemarin.

Kanwil HAM Jabar juga menyatakan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Purwakarta.Namun, dukungan tersebut berjalan bersamaan dengan pemantauan terhadap pemenuhan hak korban dan keluarga. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada aspek pidana, tetapi juga pada perlindungan keluarga yang ditinggalkan.

Hak Korban dan Keluarga Dipastikan Tidak Terabaikan

Selain memantau proses penyelidikan, Kanwil HAM Jabar mengawal pemenuhan hak korban sebagai pekerja.Hasil koordinasi menunjukkan Perum Jasa Tirta II bersama perusahaan penyedia jasa pengamanan PT Raharja Putra Perkasa telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada korban.

Pada sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memproses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak ahli waris.

Proses tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan membantu keluarga korban melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Kolaborasi tersebut mempercepat proses pengajuan hingga pencairan hak keluarga korban.

“Informasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban yang berasal dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu yang cepat,” ujar Nurjaman.

Dengan demikian, pengawalan HAM dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pemenuhan hak ekonomi dan sosial keluarga korban juga menjadi bagian penting dari penanganan.

Kanwil HAM Jabar Temui Keluarga KorbanPemantauan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke kediaman keluarga korban.

Tim Kanwil HAM Jabar menyampaikan belasungkawa dan dukungan moril. Pada kesempatan yang sama, tim memberikan informasi mengenai hak-hak keluarga korban yang menjadi kewajiban para pihak terkait.

Langkah tersebut penting karena keluarga korban tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai proses hukum. (*)