BANDUNG LJ – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Ir. Bambang Mujiarto meminta Gubernur Jabar untuk mengklarifikasi pernyataanya dan dengan gentle mengakui kesalahannya serta tidak melempar tanggung jawab, dan melemparkan kesalahan ke Pemerintah Pusat, dalam pernyataanya terkait tentang masalah rendahnya serapan anggaran rutilahu dan pos yandu yang dikatakan Gubernur terkendala dengan adanya UU 23 th 2014.
Hal ini dikatakan Bambang di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 27 Bandung. Rabu (9/9/2015)
“Permasalahan yang sedang terjadi saat ini harus diluruskan, sifat gentleman dari pimpinan (Gubernur) ini harus dikedepankan sebagai Pimpinan Daerah, sebagai Kepala Daerah, beliau mengatakan salah satunya, serapan anggaran rutilahu dan pos yandu, itu terkendala dengan adanya UU 23 th 2014. Ini harus diklarifikasikan.” Tegas Bambang.
Lebih jauh diungkapkannya, Program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ini tidak berjalan bukan hanya di 2015 saja tetapi di 2014 pun, itu sudah tidak berjalan, jadi, katakanlah yang benar itu, benar! yang salah itu, salah!.
“Artinya akui itu kesalahan Pemprov bahwa ini adalah kesalahan mereka, jangan kemudian kesalahan mereka dilempar ke pemerintah pusat, ini seolah ada pembiasan persoalan, mereka berlindung dari kesalahannya pada UU tersebut. Realitanya kita tahu semua, bahwa ini sudah menjadi program yang gagal, katakan itu ke publik, ya ! sehingga minimal kita ada pembelajaran,“ Kata Bambang. (Ydi)