Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pajak Hotel dan Restoran

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Pajak Hotel dan restoran telah menjadi sumber peneriman yang dapat diandalkan, karena dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, atau 14,38% per tahun dengan rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD (Penerimaan Asli Daerah) sebesar 68,57%.

Hal tersebut dikatakan Walikota Bandung, H. Dada Rosada, pada saat acara dialog sinergis dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak hotel dan restoran serta pengelolaan air kotor di Kota Bandung, Senin (9/8) di Hotel Horison.

Hadir dalam kesempatan tersebut, ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar, Kepla Kanwil Ditjen Pajak Jabar I, Dedi Rudaedi, pejabat publik Kota Bandung, para pengusaha Hotel, restoran, hiburan dan agen perjalanan wisata.

Menurut Dada, pajak daerah merupakan salah satu komponen pembiayaan pembangunan, sehingga harus menjadi komitmen bersama untuk menyukseskannya. Hal tersebut diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan, demi memudahkan wajib pajak dan diharapkan pula dapat merangsang peningkatan pendapatan asli daerah.

“Berbagai kemudahan ini antara lain dimaksudkan sebagai insentif bagi wajib pajak agar lebih proaktif menunaikan kewajibannya, karena saya menilai wajib pajak merupakan salah satu pemasok PAD yang semestinya diperlukan dengan baik pula,” ujarnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan daerah kepada stake holder, meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi pengusaha dalam membayar pajak, meningkatkan sinergitas pembangunan infrastruktur fisik Kota Bandung dalam menunjang pariwisata dan meningkatkan pencitraan pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak daerah. (Herdi)

Tinggalkan Balasan