BANDUNG, LJ – Terkait ijin mengeluarkan perijinan untuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) Pj Bupati Bandung Barat diperkenankan, dengan catatan harus terlebih dahulu meminta ijin atau berdasar rekomendasi dari pusat.
“Selain itu, Pj Bupati juga tidak boleh melakukan rolling dan atau melakukan mutasi jabatan pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat, kecuali untuk mengisi kekosongan jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir menanggapi persoalan di KBU di Gedungsate, Selasa (17/7/2018).
Menurutnya, Pj Bupati juga dibolehkan melakukan kebijakan-kebijakan namun tetap harus konsultasi terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Dadang Muhammad dilantik menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat karena massa pemerintahan Bupati Abubakar dan Wakil Buapti Yayat sudah berakhir massa memerintahannya terhitung sejak tanggal 17 Juli, sedangkan Bupati devinitif terpilih hasil Pilkada 2018 baru akan dilantik pada tangal 20 September 2018 mendatang. (Herdi)













