
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI, Rabu 2 Juli 2025.
Kali ini, Sosialisasi Empat Pilar yang membahas terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika diselenggarakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Peradaban Al Amin Kabupaten Garut.
Dikemukakan Hoerudin yang merupakan legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) bahwa sejarah konstitusi Indonesia dimulai dengan perumusan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan pengesahannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) setelah proklamasi kemerdekaan.
Konstitusi ini, sambungnya, menjadi dasar negara modern Indonesia, mengatur sistem pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negara.
Lebih lanjut, pengertian konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.
“Konstitusi memiliki beberapa fungsi penting dalam suatu negara, diantaranya adalah membatasi kekuasaan pemerintah, mengatur hubungan antar lembaga negara dan antara negara dengan warga negara, serta memberikan legitimasi terhadap kekuasaan negara. Bahkan konstitusi juga berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi dan pedoman moral dalam kehidupan bernegara,” papar anggota Komisi X DPR RI ini.
Hoerudin juga membeberkan poin-poin penting dalam sejarah konstitusi Indonesia.

Diantaranya pada Masa Perumusan (1945), BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 dan mulai bersidang pada 29 Mei 1945 untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi. Panitia kecil yang dibentuk dalam BPUPKI, yaitu Panitia Sembilan, serta berhasil menyusun naskah mukadimah yang menjadi dasar UUD 1945.
Masa Pengesahan (1945), dimana setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Lantas Periode 1945-1949, UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi, namun sistem pemerintahan yang dijalankan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UUD.
Berlanjut Periode 1949-1950, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) berlaku setelah pengakuan kedaulatan.
Periode 1950-1959, UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 berlaku, ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer.
Selanjutnya, periode 1959-1965, UUD 1945 kembali berlaku dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Sedang Periode 1965-1998, UUD 1945 berlaku dengan beberapa penyesuaian selama Orde Baru.
Terakhir masa atau periode 1998 hingga sekarang, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali, yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan melindungi hak-hak warga negara.
“Sejarah konstitusi Indonesia mencerminkan perjalanan panjang bangsa dalam mencapai kemerdekaan, membangun sistem pemerintahan yang stabil, dan menjamin hak-hak warga negara,” pungkasnya. (*Red)