
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menjelaskan soal konsep kebangsaan dalam konstitusi negara RI.
Disebutkannya bahwa konsep kebangsaan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia atau UUD 1945 tercantum dalam beberapa pasal, diantaranya tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Disamping itu ada pada Pasal 2 yang isinya berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ada pula tertuang di Pasal 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal tersebut dipaparkannya saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dihadapan warga Pameungpeuk Kabupaten Garut, Rabu siang 24 Desember 2025.
Kegiatan sebagai media Sosdap MPR RI tersebut menyosialisasikan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan juga Bhineka Tunggal Ika.
Sambung Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI, konsep kebangsaan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia termaktub juga di Pasal 36A berisi “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.” Serta Pasal 36B dengan tertuang kalimat “Lagu kebangsaan Negara Indonesia adalah Indonesia Raya”.
“Konsep kebangsaan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia atau UUD 1945 dan Empat Pilar Kebangsaan memiliki hubungan yang erat, dan saling menguatkan,” ujar legislator PAN asal Dapil Jabar XI ini.
Menurutnya, konsep kebangsaan dalam UUD 1945 juga tercermin dalam Pancasila. Seperti pada urutan mulai sila pertama hingga kelima.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ditegaskannya, Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, yang menekankan pentingnya persatuan, kesatuan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedang Empat Pilar Kebangsaan sendiri antara lain adalah Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika adalah semitagama dan semikultural bangsa Indonesia.
Karenanya, sambung Hoerudin, konsep kebangsaan dalam UUD 1945 dan Empat Pilar Kebangsaan menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta kedaulatan rakyat dan demokrasi.
“Penekanan pun pada keadilan sosial dan kemanusiaan juga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dan budaya,” jelasnya.
Hoerudin menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan menjadi fondasi bagi bangsa Indonesia untuk membangun dan memajukan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (*den)












