BANDUNG, LJ – Peraturan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertuang dan diatur dalam pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Bahkan Bumdes dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan desa.
“Optimalisasi pengelolaan BUMDes diharapkan dapat berkolaborasi serta bersinergi dengan semua stakeholder dan instansi lainnya termasuk pihak perbankan. Dalam hal ini bank bjb telah banyak melakukan kerjasama dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMDes,” ungkap anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat ditemui di Bandung, kemarin.
Dikatakannya, Komisi I mengapresiasi yang dilakukan oleh bank bjb, bagaimana mengoptimalkan pengelolaan Bumdes, bank bjb hadir dengan sejumlah layanan yang berorientasi memajukan perekonomian masyarakat desa.
Sebagai salah satu aktor penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah, bank bjb juga berikhtiar mewujudkan berbagai bentuk pengembangan serta kolaborasi bersama Bumdes untuk kemajuan usaha.
“Kolaborasi antara bank bjb bersama BUMDes diimplementasikan melalui banyak program. Mulai dari digitalisasi transaksi, pembentukan Bumdes Mart, penyaluran kredit kemitraan, hingga inisiasi kerjasama antara Bumdes dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terangnya.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar yang mengatakan Bumdes merupakan konsolidator yang memperkuat berbagai usaha masyarakat di desa. (AdiPar)