
BANDUNG, LJ – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menegaskan urgensi siaran atau konten lokal sebagai amanah regulasi Permenkominfo 6/2021 yang wajib ditunaikan. Penayangan konten lokal juga merupakan gambaran wajah masyarakat di daerah, sebab konten lokal berorentasi pengembangan potensi daerah.
Bukan hanya itu, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif serta konten lokal diharap dapat mewujudkan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra Persatuan ini pada acara Webinar Literasi Media “Pentingnya Konten Lokal Pada Stasiun Berjaringan” di FISTP UNIKOM Lantai 9 Smart Kampus UNIKOM Jin Dipati Ukur no I 12-114 Bandung, Rabu 13 Oktober 2021.
Menurut legislator kelahiran Bandung, 16 Juni 1975 dari Dapil Jabar I ini, sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Dan, sambungnya, SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh wilayah dan anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10%.
“Muatan atau siaran konten lokal adalah kewajiban yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Secara prosentase, penayangan konten lokal berkisar 10 persen dari muatan konten lainnya,” terangnya.

Arif juga menyampaikan, dalam fungsi legislasi, DPRD Jabar adalah lembaga yang bertugas dalam soal pengawasan dan memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Komisi I DPRD Jabar membidangi Pemerintahan salah satunya Penerangan dan Pers, jadi sebagai mitra kerja Komisi I, tentunya dibutuhkan sinergitas bersama KPID Jabar terlebih dalam memantau jalannya peraturan tentang pelaksanaan siaran-siaran berbasis lokal,” bebernya.
Komisi I juga, sambungnya, ikut meningkatkan pengawasan atas seluruh siaran yang ditayangkan di seluruh televisi dan radio. Dalam hal ini bagaimana terciptanya penguatan siaran konten lokal di stasiun televisi.
“Konten lokal selaras dengan budaya dan kearifan lokal di daerah masing-masing. Dan pentingnya siaran konten lokal bukan hanya sarana edukasi dan informasi terhadap keragaman daerah seperti tercipta dan terjaganya pelestarian warisan budaya. Tetapi lebih dari itu, umpamanya, Pilkada adalah contoh konkret bahwa konten lokal masih menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing. Dalam siaran konten lokal, Pilkada langsung ini dapat menjadi sebuah muatan lokal yang sangat strategis dan memiliki manfaat besar bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Jadi dia menilai, jika dikelola dengan optimal, siaran konten lokal tentang Pilkada ini dapat memberikan kontribusi atas peningkatan kualitas demokrasi di masing-masing daerah lewat penyampaian informasi akurat terkait kompetisi politik lokal. (Adikarya Parlemen)