BANDUNG, LJ – Mengawali kegiatan reses III tahun sidang 2022-2023, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan H. Arif Hamid Rahman, SH menyambangi pengurus Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam Isteri (Persistri) Kota Bandung serta Pimpinan Cabang (PC) Persistri se Kota Bandung.
Reses sendiri digelar di kantor PD Persistri Kota Bandung, Jalan Astana Anyar No 310 Bandung, Rabu (02/8/2023).
Diketahui bahwa saat ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah melaksanakan agenda Reses III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 11 Agustus 2023, kegiatan reses dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Kegiatan reses juga merupakan media untuk menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah serta terkait bantuan-bantuan yang digulirkan oleh pemerintah khususnya Provinsi Jawa Barat.
“Selain kegiatan silaturahmi, giat reses bagi anggota dewan ini adalah untuk menjaring aspirasi maupun masukan atau keluhan dari masyarakat. Saya sekarang duduk sebagai wakil rakyat di tingkat Provinsi Jawa Barat mencoba menampung keluh kesah atau aspirasi yang berkembang di masyarakat,” terang Arif yang merupakan Komisi I dari Dapil Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Disamping dapat membantu, sambung Arif, dari hasil reses tersebut paling tidak dirinya bisa meneruskan dan menyampaikan apa yang menjadi problem dan keinginan terlebih pengurus maupun jamaah Persistri.
Selanjutnya, lanjut Arif, hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan dilaporkan secara langsung di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan.
Dipaparkan Arif, salah satu badan legislatif di Indonesia ini memiliki tujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Selain itu, legislatif juga memiliki tiga fungsi di dalamnya, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.
“Termasuk kegiatan reses dimana anggota legislatif mengemban amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tuturnya.
Diakuinya, reses juga merupakan sarana efektif bagi wakil rakyat sebenarnya bukan hanya menyampaikan aspek politik tetapi menyampaikan perihal berbagai pendidikan maupun kehidupan sosial. (San)