Arif Hamid Rahman Berharap Timsel Hasilkan Komisioner KPID Jabar yang Inovatif

[lintasjabar tkp=] Fungsi serta keberadaan Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Barat adalah sebagai wujud peran serta masyarakat yang mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Maka dari itu, tugas Tim Seleksi (KPID) Provinsi Jawa Barat yang terdiri serta melibatkan beberapa unsur kalangan masyarakat merupakan tokoh-tokoh yang berkompeten dalam menyeleksi dan diharap bisa menghasilkan Komisioner KPID Jabar yang cerdas, inovatif serta diharapkan terus berkontribusi mencerdaskan masyarakat Jawa Barat.

H. Arif Hamid Rahman

Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menyikapi telah terbentuknya Timsel KPID Provinsi Jawa Barat periode 2020-2023 oleh DPRD Jawa Barat melalui Komisi I kepada lintasjabar.com, Rabu malam (26/2/2020).

Diharapkan anggota Fraksi Gerindra Pembangunan ini, keberadaan KPID Jabar sesuai dengan visinya yakni terciptanya sistem penyiaran di Jawa Barat yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat Jawa Barat serta mendorong majunya lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk mendukung terciptanya Sistem Penyiaran Nasional yang sesuai dengan amanat Undang Undang No. 32 Tahun 2002.

“Timsel sendiri terdiri dan melibatkan dari beberapa unsur mulai akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah provinsi dan KPI Daerah. Dan itu telah mendapat SK untuk bekerja dan diharapkan prosesnya bisa berjalan baik dengan tetap mengedepankan dan menjunjung profesionalitas kinerja,” harap Pak Haji sapaan akrabnya.

Sebelumnya, pada konferensi pers yang digelar Komisi I DPRD Jabar menyampaikan pembentukan kepengurusan KPID Prov Jabar 2020-2023, pihak Komisi I pun telah memutuskan terbentuknya KPID tersebut terdiri dari berbagai unsur yang berkompeten.

Adapun nama-nama yang telah ditetapkan sebagai Timsel KPID Provinsi Jawa Barat periode 2020-2023 diantaranya 1. Prof. H.M Didi Turmudzi, M.Si; 2. Dr. Setiaji, MT, M.SI; 3. Neneng athiatul Faiziyyah, M.Si; 4. Dr Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si serta 5. Dr. Hj Diah Fatma Sjoraida, SE, M.Si.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

“Karena itu, komisi menyerahkan sepenuhnya kepada timsel untuk melakukan serangkaian kegiatan yang terkait dengan proses seleksi calon Komisioner KPID Jabar. Nantinya akan muncul 21 nama. Selanjutnya oleh kami (DPRD-red) akan dilakukan fit and proper test dan hasilnya akan menyisakan 7 komisioner KPID,” terang Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman pada awak media di DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Rabu (26/2/2020).

Bedi juga berharap, tahapan demi tahapan sesuai dengan tupoksi timsel sebagaimana yang telah diamanatkan. Selain itu, pihaknya berharap agar kondisi penyiaran di Jawa Barat menjadi lebih baik lagi. Sebab, akan berdampak terhadap masyarakat di Jawa Barat terutama bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan.

“KPID ini sebagai filternya dalam dunia penyiaran, tidak terkecuali juga sebagai sarana untuk mengedepankan kearfian lokal yang ada di Jawa Barat,” katanya.

Sementara kelima Timsel memutuskan membuka pendaftaran secara resmi, dimulai Kamis (27/2/2020) hingga 10 Mei mendatang.

Bahkan Sekretaris Timsel Setiaji mengatakan, diharapkan dalam waktu satu bulan yang diberikan dapat memicu masyarakat untuk turut serta mengikuti pemilihan Komisioner KPID.

Dia menambahkan, nantinya pihaknya akan melakukan proses seleksi, sehingga mendapatkan 21 nama yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Komisi I DPRD.

“Kami diamanatkan sesuai SK (Surat Keputusan). Pengumuman akan kami lakukan besok dan harus selesaikan seleksi hingga 10 Mei nanti. Pembukaan kami lakukan selama satu bulan, supaya masyarakat di seluruh Jawa Barat bisa ikut. Nanti akan ada beberapa rangkaian seleksi, mulai administrasi hingga kompetensi. Dimana nantinya akan ada 21 nama terpilih, yang nanti akan ikut fit and proper test oleh Komisi I DPRD Jabar. Sampai akhirnya terpilih tujuh nama komisioner,” ujar Setiaji.

Setiaji melanjutkan, ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan dalam menentukan calon komisioner KPID. Salah satunya adalah calon wajib menguasai dunia penyiaran, khususnya di Jawa Barat.

“Untuk persyaratan, nanti kami umumkan. Seperti batasan usia. Intinya kami membuka peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang memiliki pemahaman dan menguasai penyiaran dengan baik,” ucapnya.

[xyz-ips snippet=”bacajuga”]

Seperti diketahui, dalam menjalankan fungsinya sebagaimana Sistem Penyiaran Nasional yang sesuai dengan amanat Undang Undang No. 32 Tahun 2002 dijelaskan dalam ayat (1), KPI/KPID mempunyai wewenang: 1. Menetapkan standar program siaran, 2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, 3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, 4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta 5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat.

Selain itu, KPID Jabar melakukan penyusunan konsep yang berhubungan dengan penguatan kelembagaan penyiaran KPID Jawa Barat di dalam berbagai tugasnya. Juga melakukan pengkajian terhadap kompetisi dan persaingan usaha lembaga penyiaran.

Ditambah melakukan koordinasi penyusunan peta ekonomi penyiaran, melakukan koordinasi pemetaan pangsapasar media dan industry penyiaran dan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga pendidikan dan stakeholders penyiaran lainnya untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat. (Adv/red)

Tinggalkan Balasan